DPM-PTSP Kampar sosialisasikan Perpu 24 tentang Perizinan Elektronik

 


DETIKKASUS.COM | Bangkinang Kota – DPM-PTSP Kampar sosialisasikan peraturan perundangan – undangan nomor 24 tahun 2018 dengan tema terselenggaranya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Kampar yang diikuti seluruh pelaku usaha, perbankan dan kepala OPD, BKPM Pusat di aula taman rekreasi stanum Bangkinang, Selasa(11/12)

Baca Juga:  Korban Hanyut di Sungai Setingkai Kampar Kiri Akhirnya Ditemukan Tewas

Acara tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, dengan menghadirkan Narasumber diantaranya Budi Sutrisno kasubdit sektor tersier Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat, Gery Ismanto kasi kebijakan dan penyuluhan DPM-PTSP Provinsi Riau, sekretaris DPM-PTSP Kampar Marvizal Saputra.

Baca Juga:  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia P-MII.Terus soroti perencanaan 232 Kepala Desa Se-Lampung Utara

“Ini merupakan pemangkasan proses perizinan yang panjang dan dipermudah melalui perizinan online yang simple, 2 tahun terakhir iklim investasi di Kabupaten Kampar cukup menggairahkan semoga dengan ini akan semakin memudahkan dunia usaha untuk berinvestasi”ungkap Yusri

Baca Juga:  Bandar Narkoba Pasangan Suami Istri Warga Margakaya Berhasil Diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu

Didalam PP No 24 tahun 2018 terdapat 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan usaha, didalamnya juga terdapat 20 sektor usaha didalamnya.(DiskominfoKampar/Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *