Labuhanbatu Utara l Detikkasus.com –
Adanya dugaan rangkap jabatan yang di lakukan oleh Maksum, S,Pd yang bekerja sebagai Sekretaris Desa (SEKDES) Parpaudangan,Kecamatan Kualuh hulu, Labuhanbatu Utara.Yang juga bekerja sebagai guru di SDN.114347 pinggir jati,dan guru honor di MTS Yayasan perguruan Alwasliyah.
Mengacu pada dasar Hukum:
-UU No.14 Tahun 2008 Tentang informasi keterbukaan Publik.
-UU No.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
-UU 1945 Pasal 27,28,29,31.
-UU No.8 Tahun 1981 KUHP Tentang Peran Elemen Lainnya.
-UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
-UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
-UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SUMUT LSM KAMPAK MAS-RI resmi menyurati Bupati Labura, Dinas pendidikan Labura, dan Dinas PMD Labura terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Selasa, 26/10/2021.
Ketika di konfirmasi lewat telepon gemgam, Ketua DPD LSM KAMPAK MAS-RI, Pardamean Hasibuan mengatakan.
Kita berharap kiranya Bapak Bupati dan Dinas terkait yang ada di Labura yang telah kita Surati, dapat melakukan Penyelidikan dan penyidikan juga mengambil sikap dan tindakan terhadap saudara Maksum, S,Pd yang di duga melakukan rangkap jabatan dalam pekerjaan sebagai Sekdes.
Saat kembali di pertanyakan Tentang pembagian waktu dalam bekerja, Pardamean Hasibuan menyebutkan ” sudah pasti ada waktu yang tersita Sebagai Sekdes yang selalu siap melayani masyarakat sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku di Kantor Desa, demikian juga hal nya di setiap sekolah, tidak mungkin lagi kita bisa melayani dengan optimal terhadap tiga bidang pekerjaan yang kita emban apalagi dalam waktu yang bersamaan.
Untuk itu kami hanya meminta agar Bapak Bupati Labuhanbatu Utara. Provinsi Sumatera Utara serta jajarannya dapat mengungkap masalah ini sejelas-jelas nya dan tuntas secara berkeadilan bagi semua pihak”, cetus nya mengakhiri pembicaraan.(M.P. ARUAN)