DPD PWRI Provinsi Lampung Rapat Konsolidasi, Membentuk Struktur Pengurus Harian.

Bandar Lampung, Detikkasus.com- Dalam rangka pembentukan struktur kepengurusan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, mengadakan rapat konsolidasi di sekretariat kantor, DPD PWRI yang beralamat di Jalan Ratu Dibalau No 1/133 Tanjung Senang Bandar Lampung, Minggu (21/8/2022)

Berdasarkan surat keputusan DPP PWRI yang ditandatangani ketua umum PWRI DR Suriyanto PD, SH,MH, M.Kn tertanggal 25 Juni 2022 menunjuk, pelaksana Tugas (PLT) selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung Darmawan, SH, MH diamanahkan untuk menjabat pelaksana tugas PLT selaku ketua dan diamanahkan juga untuk membentuk kepengurusan baru.

Baca Juga:  Dikabarkan Polda Lampung oprasi tangkap tanggan OTT di inspektorat Lampung

Dalam sambutannya Darmawan, menyampaikan isi surat dari DPP PWRI yang mana. Menimbang dan memutuskan bahwa dalam rangka menegakkan eksistensi dan disiplin organisasi PWRI yang profesional dan beretika sangat diperlukan kepemimpinan dan pengurus DPD PWRI yang aktif dan disiplin dalam menjalakan tupoksi dalam berorganisasi,” katanya.

Baca Juga:  Maksimalkan Vaksinasi Untuk Masyarakat, Polda Lampung Gelar Kembali Vaksinasi di GSG Unila

Yang mana sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dalam hal ini saya diberikan amanah untuk mereposisi kepengurusan DPD PWRI Provinsi Lampung sekalian membentuk kepengurusannya,” Ujar Darmawan.

Baca Juga:  Wakapolres Pringsewu Pantau Arus Balik Lebaran di Sejumlah Titik Rawan Macet

Lebih lanjut Darmawan menyampaikan, dalam keputusan notulen rapat hari ini mari kita bersama-sama seluruh pengurus DPD PWRI Provinsi Lampung, berkomitmen untuk membesarkan organisasi PWRI ini di wilayah Provinsi Lampung, ringan sama di jinjing berat sama dipikul saling support satu sama lain demi kemajuan kita bersama,” tutupnya. *(Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *