Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Lamongan, detikkasus.com – Untuk Ketentuan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu mendatang khususnya bagi parpol baru, di atur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) tahun 2017. Terkait dengan hal tersebut, seluruh pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Lamongan mendatangi KPUD untuk melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Senin (09/10).
“Kami bersama-sama kader partai Perindo Lamongan, hari ini datang ke KPUD untuk melakukan pendaftaran atau verifikasi faktual dan administrasi partai,” terang Ketua DPD Perindo Lamongan, Didik Supardi, yang didampingi oleh sekretaris dan bendahara DPD di halaman KPUD. Senin (09/10).
Sesuai dengan ketentuan, masih menurut Didik, parpol agar melakukan pendaftaran atau verifikasi ke KPU sebagai syarat untuk bisa ikut dalam pemilu mendatang. Ini semua sudah kami lakukan dan kami persiapkan jauh-jauh hari bersama kader-kader Perindo Lamongan lainnya,” terusnya
Dalam Kehadiran pengurus DPD Partai Perindo Lamongan disambut oleh Kadiv Hukum KPUD, Siswanto,S.Sos dan Kadiv Teknis KPUD, Nursalam,S.Kep.Ners.
Dalam pelaksanan verifikasi itu, berkas parpol yang di ajukan di periksa oleh tim 2 yang dibentuk dan terdiri dari anggota KPUD Lamongan. Selanjutnya Tim memeriksa satu persatu berkas administrasi kelengkapan partai sekaligus Kartu Tanda Anggota (KTA) partai beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang disesuaikan dengan aplikasi Sipol KPU.
Selain ketua DPD, Didik Supardi, turut hadir pula dalam proses verifikasi tersebut, sekretaris DPD, Ita Siti Maryam, Bendahara DPD, Manti Alamsyah, Ketua Organisasi DPD, Ari Kasmari, Ketua Pemuda Perindo Lamongan, David Budiamsa, angota Panwaslu, seluruh DPC Perindo Lamongan dan sejumlah awak media dari elektronik, cetak maupun online.
“Saya ucapkan terima kasih buat seluruh kader partai Perindo Lamongan, baik DPD, DPC, maupun sayap partai, yang sudah bekerja bersama- sama dalam penyelesaian berkas administrasi ini. Ini merupakan wujud semangat dan persatuan partai Perindo untuk menuju Indonesia yang lebih baik,” ujar Didik
Pendaftaran verifikasi faktual dan administrasi partai politik calon peserta pemilu, telah dibuka KPU sejak 3 oktober dan ditutup hingga 16 Oktober mendatang. Bagi partai politik khususnya yang baru, dua verifikasi tersebut wajib dilakukan sebagai syarat peserta pemilu.
Sementara di kabupaten Lamongan, Partai Perindo merupakan parpol pertama yang melakukan verifikasi faktual dan administrasi ke KPUD. (Team Detikkasus/Arif).