DPD Partai PAN Dapat Giliran Hari Terakhir Lakukan Verifikasi Faktual Oleh KPUD Kabupaten Sintang.

 

Ditikkasus.com | Perovinsi Kalbar Kabupaten Sintang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang akan mengakhiri verifikasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 di tingkat kabupaten/kota pada hari ini, Kamis (1/2/2018). Dalam memverifikasi pengurus parpol, KPU memiliki waktu hanya tiga hari sejak Selasa (30/1/2018) lalu.

Jadwal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca Juga:  Polres Singkawang Laksanakan Pengamanan Aksi Demo di Kantor Pemkot Singkawang, Terkait Revitalisasi Pasar Beringin

Verifikasi terakhir hari ini, kamis (1/2/2018) dilakukan terhadap partai-partai lama atau peserta pemilu 2014 lalu, Partai politik tersebut yaitu Partai PKB, Partai PPP dan Partai PAN.

Sementara partai politik baru telah menjalani verifikasi sejak Desember lalu. Mereka adalah Partai PSI, Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Asfek verifikasi, KPU mencocokkan lokasi kantor partai politik tingkat kabupaten/kota dengan alamat yang diberikan kepada KPU Kabupaten pada tahap penelitian administrasi atau yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Baca Juga:  2 Perwira Polres Kampar, AKP Galih dan AKP Rengga Pindah Tugas ke Mabes Polri

KPU juga melihat kondisi fisik pengurus tingkat kabupaten/kota dan Penhurus tingkat Kecamatan dengan dokumen identitas yang diunggah ke SIPOL di tahapan seleksi sebelumnya. Pengurus tingkat kabupaten/kota pun mesti sesuai dengan surat keputusan DPP partai yang bersangkutan dan telah diunggah kepada SIPOL.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru, Pol PP, Perangkat Desa Batu Begigi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Lantai Jembatan Gantung

Kemudian, KPU mengecek kesesuaian kondisi fisik sejumlah anggota dengan dokumen identitas. Tidak semua anggota yang dicek. Hanya 5-10 persen dari jumlah anggota di tingkat kabupaten/kota yang ditentukan berdasarkan pengambilan sampel.

Setiap partai juga wajib mengumpulkan pengurus dan anggota hasil sampel di kantor tingkat kabupaten/kota. Tujuannya, agar KPU melakukan verifikasi sekaligus di satu tempat demi menghemat waktu.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *