Detikkasus.com | Gunungsitoli / Izin pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher milik CV. Utama yang terletak di Jalan Pelud Binaka, Km.9, Desa Ononamölö II Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, di duga kuat tidak mengantongi izin pendirian dan bahkan produksi, hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-GMICAK), Kepulauan Nias, Arius Mendröfa, saat di wawancarai Awak media Rabu (02/11/22) sekitar jam 05.00 Wib sore di Kantor Sekretariat LSM GMICAK tempatnya di Gunungsitoli.
”Kita sudah pertanyakan ke Dinas Terkait tentang keberadaan AMP Milik CV. Utama itu, dan sesuai penjelasan dari Dinas terkait, bahwa sama sekali tidak mengantongi Izin,” terangnya.
Menurut Ketua LSM Arius Mendröfa, mendasari Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka AMP CV. Utama tersebut wajib memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Jadi kita menduga izin pendirian, operasional dan produksinya tidak ada,” sebutnya Arius Mendröfa
Lanjutnya, Diapun berharap, agar dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli beserta Pihak kejaksaan dan pihak berwajib turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha – pengusaha yang nakal, karna ini sudah menjadi ranah pidana AMP milik CV. UTAMA tersebut.
“Kita menduga ada masalah pajak disana, apakah masuk ke KAS negara atau tidak?, perusahaan itu ada baiknya diperiksa, termasuk soal pajaknya, karena sulit diperkirakan sudah berapa banyak produksinya yang mana semestinya ada pajaknya” katanya.
Sambung Arius Mendröfa mengatakan, jika merujuk sesuai dengan PP nomor 27 tahun 2012 disebutkan dalam pasal 53 ayat 1 huruf a bahwa pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kegiatan tersebut semestinya harus dihentikan sebelum ada kepastian mengenai izinnya, sesuai dengan pantauan Beberapa Tim, jika tidak salah AMP nya sudah beroperasi sejak 2019 yang lalu. Bukan hanya itu, disitu ada juga stone crusher, jika tidak salah sudah beroperasi sejak 2018 – 2022,” ungkapnya Mengakhiri.
(Red)