DPD LSM GMICAK Kep.Nias Soroti Pabrik Asphalt Mixing Plant AMP CV. Utama Diduga Tidak Berijin

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Gunungsitoli / Izin pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher milik CV. Utama yang terletak di Jalan Pelud Binaka, Km.9, Desa Ononamölö II Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, di duga kuat tidak mengantongi izin pendirian dan bahkan produksi, hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-GMICAK), Kepulauan Nias, Arius Mendröfa, saat di wawancarai Awak media Rabu (02/11/22) sekitar jam 05.00 Wib sore di Kantor Sekretariat LSM GMICAK tempatnya di Gunungsitoli.

”Kita sudah pertanyakan ke Dinas Terkait tentang keberadaan AMP Milik CV. Utama itu, dan sesuai penjelasan dari Dinas terkait, bahwa sama sekali tidak mengantongi Izin,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan R-APBD 2020 Pada Rapat Paripurna DPRD Nias Barat.

Menurut Ketua LSM Arius Mendröfa, mendasari Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka AMP CV. Utama tersebut wajib memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Jadi kita menduga izin pendirian, operasional dan produksinya tidak ada,” sebutnya Arius Mendröfa

Lanjutnya, Diapun berharap, agar dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli beserta Pihak kejaksaan dan pihak berwajib turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha – pengusaha yang nakal, karna ini sudah menjadi ranah pidana AMP milik CV. UTAMA tersebut.

Baca Juga:  Tim URC Polres Lhokseumawe Patroli Di Lokasi Wisata Waduk Jeulikat

“Kita menduga ada masalah pajak disana, apakah masuk ke KAS negara atau tidak?, perusahaan itu ada baiknya diperiksa, termasuk soal pajaknya, karena sulit diperkirakan sudah berapa banyak produksinya yang mana semestinya ada pajaknya” katanya.

Sambung Arius Mendröfa mengatakan, jika merujuk sesuai dengan PP nomor 27 tahun 2012 disebutkan dalam pasal 53 ayat 1 huruf a bahwa pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Terjunkan Ribuan Personil, Polri Jamin Keamanan Perayaan Paskah di Jawa Tengah

“Kegiatan tersebut semestinya harus dihentikan sebelum ada kepastian mengenai izinnya, sesuai dengan pantauan Beberapa Tim, jika tidak salah AMP nya sudah beroperasi sejak 2019 yang lalu. Bukan hanya itu, disitu ada juga stone crusher, jika tidak salah sudah beroperasi sejak 2018 – 2022,” ungkapnya Mengakhiri.

(Red)

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB