DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo Memberi Surat Dumas ke Bupati Sidoarjo

Sidoarjo l Detikkasus.com – Hanya sosialisasi sepihak Pembangunan Menara Tower di Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Sudah berdiri kokoh.

Pembangunan Menara Tower Seluler salah satu profeder yang ada di Dusun Glonggong, RT 03 RW 02, Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Akhirnya berbuntut panjang.

Ketua DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo Cahyo Suyitno, mengatakan, sudah pernah mengirim surat pemberitahuan pada Dinas PU dan Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo,  pada tangal, 12 Agustus 2021 yang lalu.

Menerangkan, bahwa Pembangunan Menara Tower, sudah berdiri di Sidoarjo diduga belum belum mengantongi perizinan.

Baca Juga:  Wagub Kalbar Tinjau Pembangunan Masjid Agung Nurul Islam Singkawang

Pada hari ini, Senin, 14 Maret 2022, DPD Gmicak Kabupaten Sidoarjo Cahyo Suyitno telah mengirim surat Dumas kepada Bupati Sidoarjo dan tembusan untuk dinas-dinas terkait Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya DPD Gmicak Cahyo,  menjelaskan mengenai pembangunan Menara Tower Seluler yang ada Di Dusun Glonggong, RT 03 RW 02, Desa Gampingrowo, dari awal tidak melalui prosedural.

Bahkan sampai sekarang diduga belum mengantongi perizinan.

Dan warga Dusun Kawur, RT 06 RW 03, Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik, yang terdampak radiasi Pembangunan Menara Tower.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Menyayangkan Dugaan Keteledoran Pemilik Kos-Kosan di Desa Kalirejo, Kecamatan Bangil Pasuruan

Cahyo juga menjelaskan dengan lantang. adanya Pembangunan Menara Tower,  warga yang terdampak tidak pernah diajak sosialisasi dan tidak dapat kompensasi, juga  tidak pernah menandatangani surat persetujuan adanya Pembangunan Menara Tower.

“Karena saking kesalnya Pembangunan Menara Tower yang sudah berdiri kokoh itu harus dibatalkan dan di bongkar,” kata Cahyo.

Menurut Cahyo, warga yang terdampak radiasi merasa keberatan dengan adanya Menara Tower Seluler tersebut.

“Dari awal Menara Tower sebelum berdiri sudah dilakukan minta kompensasi pada yang terkait sama dengan warga lain yang terdampak. Namun tidak pernah di gobris,” kata Cahyo.

Baca Juga:  Kafilah MTQ VI Korpri Kalbar Siap Berlaga

Sesuai Surat Pernyataan yang diberikan pada Ketua DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur Cahyo Suyitno.

Pada tanggal 04 Agustus 2021. Atas Nama Inisial SP. 2.Sb.3 . Ap. 4Jm. Sekaligus disusul dan diberi Surat Kuasa untuk mengurus adanya Pembangunan Menara Tower yang ada di Dusun Glonggong, RT 03 RW 02, Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik,  Kabupaten Sidoarjo.

(CS/Tim Sembilan Sidoarjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *