DPD LPLHI-KLHI Kampar Kecam Jalan Lintas Ujung Batu Sp Gelombang Kurang di Perhatikan Pemerintah.

Kamis, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tapung-Kampar, –
Kampar Jalan Lintas Ujung batu – Simpang Gelombang wilayah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, dikeluhkan para pengguna jalan, terutama Masyarakat Tapung karena kerusakan jalan di wilayah tersebut.

Ketua DPD LPLHI-KLHI Kab Kampar menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang kurang kepedulian, tentang kondisi jalan lintas provinsi, hinggga tergugah untuk menyampaikan asfirasi masyarakat tentang jalan lintas yang selalu menjadi musibah kecelakaan bagi penguna kendaraan di jalan raya lintas ujung batu sp gelombang.

Untuk diketahui bahwa Pemda kampar pada tahun 2019 meraih predikat Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP).

Bahkan pemda kampar meraih penghargaan dari pemerintah pusat dengan meraih Dana Insentif Pusat (DID) sebesar lebih dari Rp 52,7 milyar.

Baca Juga:  그 모든 'Mnohaya Litas'를 상상해보십

Tetapi ironisnya jalan Lintas penghubung Provinsi tepatnya di tapung seperti di abaikan

Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan PBB wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu waspada bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

Baca Juga:  그러나 팬의 수가 늘어남에 따라

Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,

Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa.

Kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut, ujar Irwan

Baca Juga:  Operasi Ramadniya Semeru 2017, Polres Situbondo Sediakan Tambal Ban Gratis, Reporter - Arifin.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

karena kondisi cuaca atau anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak ada sanksi hukum.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan. (Tim red).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB