Detikkasus.com | Tapung-Kampar, –
Kampar Jalan Lintas Ujung batu – Simpang Gelombang wilayah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, dikeluhkan para pengguna jalan, terutama Masyarakat Tapung karena kerusakan jalan di wilayah tersebut.
Ketua DPD LPLHI-KLHI Kab Kampar menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang kurang kepedulian, tentang kondisi jalan lintas provinsi, hinggga tergugah untuk menyampaikan asfirasi masyarakat tentang jalan lintas yang selalu menjadi musibah kecelakaan bagi penguna kendaraan di jalan raya lintas ujung batu sp gelombang.
Untuk diketahui bahwa Pemda kampar pada tahun 2019 meraih predikat Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP).
Bahkan pemda kampar meraih penghargaan dari pemerintah pusat dengan meraih Dana Insentif Pusat (DID) sebesar lebih dari Rp 52,7 milyar.
Tetapi ironisnya jalan Lintas penghubung Provinsi tepatnya di tapung seperti di abaikan
Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan PBB wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu waspada bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,
Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa.
Kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut, ujar Irwan
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
karena kondisi cuaca atau anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak ada sanksi hukum.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan. (Tim red).