Detikkasus.com, | Tapung hilir-Kampar, – Terkait salah satu point diserahkan Pemuda Desa Kota garo bersama Pemerintah Desa, Tokoh masyarakat dan Ninik mamak tentang permintaan untuk menormalisasi Sungai Tapung yang saat ini mengalami pendangkalan cukup parah, ini diduga akibat dampak pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kurang baik oleh perusahaan yang beroperasi disepanjang Sungai Tapung.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut, Hutan & Industri (DPD LPLHI – KLHI) Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Sekretaris DPD LPLHI-KLHI Nefrizal Pili bersama Humas DPD Sahat Maruli Siregar SH dan Divisi Industri Rasiman, hadir dan ikut mendampingi masyarakat Desa Kota garo saat melakukan rapat bersama perwakilan salah satu Perusahaan yaitu PT. Sekarbumi Alamlestari, Kamis, (03/09/2020) yang bertempat di aula Desa Kota garo Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar.
Nefrizal Pili selaku Pengurus DPD LPLHI-KLHI Kabupaten Kampar berharap kepada semua Perusahaan yang berada disepanjang aliran Sungai Tapung, diantaranya PT. Sekarbumi Alamlestari dan Perkebunan Sinar Mas Group agar memperhatikan dalam pengelolaan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) dimana LPLHI-KLHI mengelola DAS yang berada diareal perusahaan selama ini tidak dikelola dengan benar padahal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sudah diatur melalui PP no 37 tahun 2012 “Ucapnya.
Lanjut kata Nefrizal, pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan aturannya akhirnya pada saat ini berdampak ke aliran sungai besar seperti kejadian pendangkalan aliran Sungai Tapung yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat pencari ikan pencari ikan warga Desa Kota garo, DPD LPLHI-KLHI Kab.Kampar akan mengirim surat kepada Pemda Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan juga Perusahaan terkait masalah ini.
Kami selaku Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Kab.Kampar meminta kepada perusahaan-perusahaan agar dapat menjaga dan melestarikan lingkungan dengan pengawasan dan pengelolaan DAS dengan baik dan benar, salah satu contoh melakukan Normalisasi sungai-sungai yang berada di areal perusahaan, karena ini semua sudah diatur melalui UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tutup Sekretaris LPLHI.
Pada kesempatan tersebut Pengurus DPD LPLHI-KLHI Kab.Kampar menyempatkan meninjau ke Sungai Tapung untuk melihat langsung kondisi pendangkalan yang terjadi di Sungai Tapung bersama Ninik mamak, tokoh pemuda Desa Kota garo. **
Sumber: HUMAS DPD LPLHI-KLHI KAB.KAMPAR