DPD GMPK Kaur : Izin CV Marantika Akan Segera Berahir, Pemabalakan Hutan Terus Terjadi…???

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu, Nomor 503/1.4/23/DPMPTSP/2017 tentang “Pemberian izin pemanfaatan kayu an CV Marantika, Pada izin lokasi perkebunan PT. CBS di kabupaten Kaur”

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu memperhatikan,
Surat permohonan direktur CV. Marantika nomor 05/IPK/MTK/2017 tentang Permohonan izin pemanfaatan kayu, Di tetapkan, izin pemanpaatan kayu CV. Marantika pada izin lokasi perkebunan an PT. Ciptamas Bumi Selaras di Kabupaten Kaur seluas 2.239 hektar, Dengan target produksi 757.21 M3

Baca Juga:  Sampaikan Pencapaian 15 Program Pembangunan Tahun 2020 dan 15 Program Unggulan Tahun 2021, Bupati Magetan Gelar Jumpa Pers

CV.Marantika di wajibkan, melunasi PSDH, DR dan kewajiban membayar iuran kehuatanan lain nya,dan menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan IPK (izin pemanpaatan kayu)

Perizinan CV. Marantika di keluarkan di Bengkulu,pada tanggal 18 Agustus 2017 di tanda tangani, Kepala Dinas PMPTP Bengkulu Ir. Hendry Poerwantrisno an.Gubernur Bengkulu, surat izin ini berlaku, terhitung selama satu tahun sejak di tetapkan.

Baca Juga:  Pemda Kaur MoU Dengan PT.Telkom Regional Satu Bengkulu

Ketua DPD-GMPK Kabupaten Kaur, Mulfen Suryadi menegaskan izin IPK CV.Marantika akan berahir terhitung pada tanggal 18 Agustus 2018, tentu nya aktifitas yang di lakukan CV. Marantika, wajib di control oleh kawan-kawan LSM, Aktipis, Ormas dan wartawan tegas Mulfen

Ketua DPD-GMPK Kabupaten Kaur, berharap, Kepolisian, LSM dan wartawan agar dapat bersinerji untuk memberantas dugaan “ilegal loging” perambahan hutan di kecamatan Kaur Selatan & Kecamatan Tetap

Baca Juga:  Pembangunan Sumur Bor Ratusan Juta "Tekantip"

Menguat dugaan bahwa, lokasi pengambilan kayu hutan,dengan berbagai macam jenis dan ukuran di luar zona perizinan (IPK), hal itu bisa di buktikan dengan cara melacak balak (cek tunggul) kayu di dalam hutan, tidak menutup kemungkinan tunggul kayu letaknya di sekitar aliran anak sungai & aliran sungai dan hutan penyangga (HPT)

Direktur CV. Marantika, Samsurial hingga berita diturunkan belum dapat di kompirmasi.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *