DPD GERAK Indonesia Kalimantan Barat Berencana Mengadukan Adanya Dugaan Permainan Lelang Paket PL dan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Minggu, 9 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak l Detikkasus.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD GERAK) Indonesia Kalimantan Barat berencana akan mengadukan adanya dugaan permainan pada lelang proyek Pengadaan Langsung – Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan oleh sejumlah oknum Pokja ULP/Pejabat Pengadaan yang ada di Propinsi Kalimantan Barat.

Kepada media ini, Ibrahim yang menjabat sebagai ketua bidang Investigasi DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat saat ditemui di sebuah cafe yang berada dikota pontianak pada minggu(9/10/2022) mengatakan, “kita berencana akan membuat pengaduan tentang adanya dugaan permainan pada lelang proyek Pengadaan Langsung – Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan oleh sejumlah oknum Pokja ULP/Pejabat Pengadaan yang ada di propinsi kalimantan barat. Pengaduan kita itu akan fokus pada aturan syarat khusus yang telah menjadi persyaratan kualifikasi dokumen lelang yaitu terkait “Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil),”ucapnya.

Baca Juga:  Pencinta kratom tidak perlu resah

Lebih lanjut dikatakannya,“Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil) artinya adalah untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam waktu bersamaan dibatasi hanya sampai dengan lima (5) paket saja ditahun anggaran atau diwaktu yang sama. Namun anehnya, dari hasil pantauan atau monitoring tim kita sejak bulan juli 2022 yang lalu dan ditambah lagi adanya informasi dari berbagai kalangan yang masuk ke lembaga kita itu, mereka rata-rata umumnya mempersoalkan perusahaan atau penyedia dengan kualifikasi usaha kecil bisa mendapatkan lebih dari lima (5) paket pekerjaan, itukan sungguh sangat luar biasa hebat lobinya menurut saya,”ujar ibrahim.

“Padahal kalau kita memahami aturan syarat khusus lelang untuk kualifikasi usaha kecil yaitu,“Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil), maka perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Kecil itu hanya boleh mendapatkan 5 paket pekerjaan saja sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, apabila perusahaan penyedia yang berkualifikasi usaha kecil bisa mendapatkan lebih dari 5 paket, apalagi sampai menyebut mendapatkan puluhan paket, maka itu sudah ada indikasi yang mengarah adanya dugaan KKN atau persekongkolan yang mengarah pada pengkondisian paket yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk memenangkan dalam lelang non tender tersebut, maka itu sudah bisa dikategorikan melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 serta terjadi dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan oleh Oknum-oknum Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dengan penyedia jasa tersebut,” jelas Ibrahim lagi.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Lembaga FKWKP Bagikan Puluhan Paket Sembako

Terkait adanya indikasi pengaturan dan pengkondisian paket lelang non tender Pengadaan Langsung atau lebih tenarnya disebut paket (PL) yang dilakukan beberapa pihak untuk memenangkan penyedia jasa tertentu, tentunya akan menyeret banyak pihak didalamnya termasuk aktor atau dalang yang mengarahkan paket PL dan

terkait adanya indikasi pengaturan dan pengkondisian paket lelang non tender Pengadaan Langsung atau lebih tenarnya disebut paket (PL) yang dilakukan beberapa pihak untuk memenangkan penyedia jasa tertentu, tentunya akan menyeret banyak pihak didalamnya termasuk aktor atau dalang yang mengarahkan paket PL dan oknum-oknum ULP/Pejabat Pengadaan ibaratnya “pat gulipat” kerjasama Oknum-oknum Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dengan penyedia jasa dan itu bisa dibilang telah masuk dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai pejabat pengelola pengadaan barang/jasa tersebut seperti yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”tegasnya.

Baca Juga:  "Gara-Gara" Berita, Wartawan Kompasnasional.com Diadukan ke Polisi

Mengenai adanya informasi yang masuk ke lembaga kami dan hasil monitoring tim kami selama beberapa bulan kemarin, maka saat ini tim kita sedang menelaah dan merumuskan untuk membuat pengaduan secara resmi, kita tunggu aja,”pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB