Detikkasus.com – Sumedang – Sehubungan dengan akan dilaksanakan Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kelas B Kabupaten Sumedang Jl.Raya Cuma lama Kabupaten Sumedang terkait atas Pelanggaran Pidana Pasal 19 jo Pasal 55 UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS untuk Direktur Utama PT.Natatex Prima yang beralamat di Jl.Raya Bandung – Garut KM 26,5 Cimanggung Sumedang.
Bahwa berdasarkan UU No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum Pasal 10 dan 11, maka selaku kuasa hukum DPD FKSPN Kabupaten Sumedang.
Untuk menyampaikan tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas B Sumedang dapat memutuskan perkara ini sesuai tuntutan JPU Sumedang dan mewajibkan kepada terdakwa Direktur Utama PT.Natatex untuk membayar seluruh Uang Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang digelapkan oleh terdakwa kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun aksi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu(10/01/2018) jam 10.00 Wib sampai dengan selesai, pemberangkatan dari Depan PT.Natatex Prima, jumlah peserta sekitar 1000 Orang.
Star dari depan PT.Natatex Prima-Polres Sumedang- Kantor Pengadilan Negeri Kelas B Sumedang.
Penanggung jawab adalah Team Kuasa Hukum DPD FKSPN Kabupaten Sumedang.
Koordinator Eddy Antara,Lukman,Dedy Rusniadi, kendaraan yang dipakai Mobil Komando,Kendaraan Roda empat dan Roda Dua.
” Semoga Direktur PT.Natatex Prima mendapatkan hukuman dari Majelis Hakim sesuai dengan Tuntutan JPU dan membayar seluruh uang iuran BPJS yang telah di potong tiap bulannya dari upah pekerja, yang di gelap kan oleh terdakwa kepada BPJS Ketenagakerjaan.” tegas Dedy Rusniadi kepada Wartawan Detik Kasus di Kantor DPD FKSPN Kab.Sumedang. ( goenawan )