Subulussalam – Aceh l Detikkasus.com
Sabtu (23/04/2022) Ahmad Rambe Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Aceh. Kuat dugaan telah melayangkan surat surat kepada aparatur penegak hukum (APH) seperti KPK, Kejangung, BPK RI, hal itu terpantau dari akunnya yang ada disosmed.
Menyikapi postingan tersebut akhirnya tim mengkonfirmasi Ahmad Rambe, dirinya membenarkan bahkan sangat berharap semoga yang terhormat Bapak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kejaksaan Agung RI, dan BPK RI masing-masing di Jakarta. Untuk dapat menindak lanjuti seluruh laporan Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam.
Untuk terciptanya supermasi hukum di Negeri Sada Kata atau diwilayah hukum Pemko Subulussalam, tentunya kita semua berharap agar beberapa dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Anggaran Covid, DAK, jual Beli Proyek, dan Temuan BPK tahun 2019-2020 dan sudah sampai ke Bareskrim harusnya dapat dilanjutkan atau jangan sampai dipetieskan.
Ahmad Rambe mengatakan, “Laporan pertama beserta beberapa tembusan sudah dikirim, dan sebenarnya sudah menerima tanda bukti dari instansi terkait, maka kita dari ormas LAKI tetap komitmen untuk mendesak SP2HP atau tindak lanjut laporan tersebut dari instansi itu segera ditindak lanjuti”. Sebenarnya dari semua rekan seperjuangan sudah tidak sabar menanti reaksi dari APH.
Lamanya rentan waktu laporan hingga sampai saat ini menjadi hal yang sangat wajar, untuk meminta kepada aparatur penegak hukum (APH) untuk tidak mengabaikan semua laporan para LSM atau Ormas pegiat Anti korupsi yang benar bergiat dan ingin membantu tugas APH dalam memberantas praktek korupsi. “Kita satu tujuan bersama Pemko Subulussalam menutup membasmi ruang gerak pelaku korupsi”, sebut Ahmad Rambe. (J. Sianipar)