Pringsewu | detikkasus.com, hari Jum’at tanggal 25-Januari-2019 Pukul 11,42 konfirmasi melalui WhatsApp ketua DPC ADEPSI kabupaten Pringsewu Bapak Ridwan memberikan klarifikasi adanya pemberitaan kepala Pekon bumi Arum Mukaril Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu, melalui whatsapp-nya, terkait ambrolnya talud penahan tanah (TPT) yang berada di dusun 3, pesan singkat melalui WhatsApp nya”
Terima kasih bang atas informasinya kami an. DPC APDESI sangat menyangkan dengan sikap seorang pemimpin…akan tetapi kami juga akan klarifikasi kebenaranya apa memang demikian mo dikonfirmasi langsung marah…2x kita konf dulu kebenaranya..
Detikkasus.com, Sikap Arogan dan tempramental kembali di tunjukkan salah seorang kepala pekon Bumi Arum mukharil. kecamatan pringsewu, kabupaten pringsewu saat di konfirmasi Awak media terkait ambrolnya Talud Penahan Tanah (TPT) yang berada di dusun 3, rabu 23/1/2019.
Sikap yang tidak menunjukkan identitas sebagai abdi masyarakat , dan bisa menjadi contoh yang semestinya ramah kepada setiap tamu, malah dinilai arogan bahkan melecehkan profesi wartawan padahal sudah jelas, Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta,”
Pristiwa itu terjadi Ketika Wartawan dari Media independen Post, gema Lampung dan lensamedia hendak konfirmasi terkait ambrolnya Talud yang pembangunanya bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Namun ucapan tidak santun dan bertingkah laku kasar serta intimidatif justru dilontarkan oleh Kepala Pekon Bumiarum Mukharil saat media ini mengkonfirmasi terkait ambrolnya TPT tersebut, bahkan kakon yang terkenal arogan tersebut sempat membanting gelas kelantai minuman dihadapan para awak media.
Hal tersebut diungkapkan Yh Kepala Biro media online Lensamedia.com yang juga merupakan pengurus DPC KWRI Kabupaten Pringsewu Biro Hubungan Antar Lembaga dalam konfrensi Pers nya dikantor DPC KWRI kabupaten pringsewu rabu 23/01/18
“Kejadian ini bermula disaat saya, En Wartawan Independen Post dan Vy Wartawan Gema Lampung saat hendak konfirmasi dijediamanya pagi tadi dikediamanya, maksud hati hendak konfirmasi malah dilecehkan dan di intimidasi “ini maksudnya apa jangan sok pinter kalian, kalau ngelawan saya percuma, sampeyan (awak media) tidak mungkin melawan, paling hukum, saya tidak takut sama kalian suruh datang semua” cerita Yh menirukan ucapan mukharil.
Sebagai seorang pemimpin tidak sepatutnya melakukan hal tersebut, apa lagi ini ada kaitannya dengan pembangunan yang anggaran bersumber dari dana desa, dengan berprilaku arogan dan melecehkan profesi juranalis jelas hal tersebut tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin.
Menangapi Hal tersebut Ketua DPC KWRI kabupaten pringsewu Margono.Sos. Angkat Bicara, seharusnya Mukharil sebagai kepala pekon harus bersikap sopan dan menghormati profesi wartawan apalagi hendak konfirmasi, dalam melakukan konfirmasi seorang jurnalis di lindungi dan di atur dalam UU PERS No 40 tahun 1999 apa mungkin Kepala pekon Alergi dengan media”ucapnya.
Lanjutnya, Saya tegaskan Kepala pekon Bumi Arum Mukharil harus meminta maaf dalam waktu 1×24 jam kepada awak media karna ini sudah mencidrai sebuah profesi Apa bila Kepala pekon tidak mengklarifikasi ucapannya, maka Ketua DPC KWRI Kabupaten Pringsewu akan melakukan langkah Hukum,”pungkasnya. (Fal,Yudha,BMG)