Double Joob Di Biarkan Saja, Bisa Berbuntut “Pidana”

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kaur – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur Sidarmin Tetap di sampaikan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Ilhamto.S.Sos,kami mewarning untuk memberikan peringatan terutama kepada seluruh pendamping desa untuk bansos PKH jika mereka sampai melanggar peraturan & perjanjian serta pernyataan yang telah di sepakati untuk menjadi tenaga pendamping Bansos PKH

Dikatakan nya (Ilham) merunut kepada peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01 Tahun 2018 terkait larangan bagi pendamping Bansos PKH,sebagai berikut

Baca Juga:  Seputar Bengkulu | Nelayan Pasar Lama Belum Mendarat Keluarga Menunggu.

1. Melakukan pekerjaan yang lain atau di tempat lain yang mendapatkan imbalan sehingga beresiko mengurangi bahkan melalaikan tugas dan mengurangi jam kerja pelaksanaan pendamping Bansos PKH

2. Memakai Atribut PKH untuk kepentingan di luar kepentingan PKH

3. Memberikan impormasi berupa pernyataan palsu (bohong) atau memanipulasi data atau informasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok

Mengapa saya katakan begitu sebab petugas pendamping PKH ini masing- masing sudah mengetahui tentang peraturan tersebut,artinya tidak boleh Doble Joob,menjadi pendamping PKH dan bekerja pula di institusi lain dan mendapatkan penghasilan (gaji)

Baca Juga:  Meriah, 17 Grup Peserta Ikuti Bojonegoro Nglenyer Dance Competition Zona 3

Pengecualian nya,tenaga pendamping Bansos PKH bisa double joob dengan syarat masih satu institusi yang sama di bawah Kementerian Sosial atau Dinas Sosial kata Ilham

Toh nanti nya jika di temukan ada oknum pendamping Bansos PKH yang doble joob (jabatan rangkap) silakan laporkan kepada Dinas Sosial dan hal itu pasti akan kita tindak lanjuti sesuai aturan bahkan di berikan sanksi seperti pemutusan hubungan kerja

Baca Juga:  Unit Gabungan Polsek Sukasada Laksanakan Patroli Malam Hari Cegah Aksi Kriminal

Mengapa hal itu saya katakan begitu,apabila terdapat pendamping PKH double joob dan di biarkan bisa Pidana,kalau kita membiarkan hal yang sudah di ketahui bahwa menyalahi aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan demikian Ilham,S.Sos Rabu 06 Maret 2019
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *