Double Joob Di Biarkan Saja, Bisa Berbuntut “Pidana”

Kamis, 7 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kaur – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur Sidarmin Tetap di sampaikan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Ilhamto.S.Sos,kami mewarning untuk memberikan peringatan terutama kepada seluruh pendamping desa untuk bansos PKH jika mereka sampai melanggar peraturan & perjanjian serta pernyataan yang telah di sepakati untuk menjadi tenaga pendamping Bansos PKH

Dikatakan nya (Ilham) merunut kepada peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01 Tahun 2018 terkait larangan bagi pendamping Bansos PKH,sebagai berikut

Baca Juga:  Waka Polsek Tejakula Melaksanakan Pengamanan Jalur di Pagi Hari

1. Melakukan pekerjaan yang lain atau di tempat lain yang mendapatkan imbalan sehingga beresiko mengurangi bahkan melalaikan tugas dan mengurangi jam kerja pelaksanaan pendamping Bansos PKH

2. Memakai Atribut PKH untuk kepentingan di luar kepentingan PKH

3. Memberikan impormasi berupa pernyataan palsu (bohong) atau memanipulasi data atau informasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok

Mengapa saya katakan begitu sebab petugas pendamping PKH ini masing- masing sudah mengetahui tentang peraturan tersebut,artinya tidak boleh Doble Joob,menjadi pendamping PKH dan bekerja pula di institusi lain dan mendapatkan penghasilan (gaji)

Baca Juga:  Prediksi Belum Memiliki Dasar Hukum, Forum Kades Berangkat Ke Jakarta

Pengecualian nya,tenaga pendamping Bansos PKH bisa double joob dengan syarat masih satu institusi yang sama di bawah Kementerian Sosial atau Dinas Sosial kata Ilham

Toh nanti nya jika di temukan ada oknum pendamping Bansos PKH yang doble joob (jabatan rangkap) silakan laporkan kepada Dinas Sosial dan hal itu pasti akan kita tindak lanjuti sesuai aturan bahkan di berikan sanksi seperti pemutusan hubungan kerja

Baca Juga:  Karena mabuk, pelaku pencurian Motor dicokok Polisi.

Mengapa hal itu saya katakan begitu,apabila terdapat pendamping PKH double joob dan di biarkan bisa Pidana,kalau kita membiarkan hal yang sudah di ketahui bahwa menyalahi aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan demikian Ilham,S.Sos Rabu 06 Maret 2019
(Rza)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru