Polres Kapuas, detikkasus.com – Dengan berbekal buku sambang serta selebaran Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Petak Bripka M. Sauzi Rasony menyambangi warga desa binaannya, Selasa (26/09/2017) sekitar pukul 09.15 WIB.
Kali ini Bripka Sauzi secara door to door sistem menyambangi kediaman ibu Salasiah (42), warga RT. 04 Desa Saka Lagon, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kapuas.
Dalam kegiatannya tersebut selain menyerahkan Maklumat Kapolda Kalteng, Bripka Sauzi juga menyampaikan himbauan kamtibmas tentang bahaya peredaran narkoba dan obat-obatan yang telah ditarik dari peredaran seperti obat carnophen/zenit serta mewaspadai penyebaran paham radikalisme yang yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.
“Apabila ibu ada menemui hal-hal tersebut, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami. Sehingga gangguan kamtibmas tersebut dapat cepat kita tangani dengan harapan keamanan dan ketertiban di Desa Saka Lagon tetap terjaga,” himbau Bripka Sauzi. (Wws jejak kasus).