PONTIANAK I Detikkasus.com -, Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kalimantan Barat (Kalbar), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar menjalin kolaborasi dalam upaya memupuk semangat ukwah islamiyah serta mencegah penggunaan masjid sebagai sarana praktik politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kolaborasi ini mencapai puncaknya dalam acara yang diadakan pada Kamis pagi, 24 Agustus 2023, di Aula Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Kegiatan ini sendiri di hadiri sebanyak 450 orang Pengurus Masjid/Takhmir Se-Kalbar
Pada acara tersebut hadir Ulama Nasional, Dr. H. Arrazy Hasyim, Lc., S.Fil.i., M.A.Hum, atau yang lebih dikenal sebagai Buya Arrazy, menjadi pembicara utama. Dalam keterangannya, Buya Arrazy menegaskan bahwa sejak tahun 2016, ia telah mengajarkan kepada seluruh pengurus masjid (takhmir masjid) untuk turut serta dalam aktivitas politik yang santun, mengikuti teladan Rasulullah dalam berpolitik. Ia menekankan bahwa Rasulullah tidak hanya bersikap santun dalam berinteraksi dengan sesama Muslim, tetapi juga dalam berurusan dengan non-Muslim. Buya Arrazy mengajak agar semua calon legislatif (caleg) dan partai Islam berpolitik dengan penuh penghormatan, tanpa retorika kasar atau provokatif.
Buya Arrazy juga mengingatkan tentang peran masjid di zaman Rasulullah, di mana masjid menjadi pusat kegiatan politik karena belum ada istana dan lembaga pemerintahan seperti sekarang. Namun, dalam konteks sekarang, dengan adanya institusi pemerintah dan Pemilu, politik harus dijalankan dengan cara yang lembut dan menghormati nilai-nilai agama. Ia menegaskan bahwa caleg yang menggunakan agama sebagai alat politik harus bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.
Ketua Harian DMI Kalbar, H. Munir, menyatakan harapannya bahwa masjid harus tetap suci dari politik yang dapat memecah belah. Ia menekankan bahwa masjid adalah tempat bersatu, dan takhmir masjid harus mengajak jamaahnya untuk tidak golput, namun tetap memberi kebebasan kepada individu untuk memilih. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga masjid sebagai tempat ibadah yang nyaman bagi semua jamaah.
Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifudin Budi, mengingatkan bahwa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari. Ia menegaskan larangan penggunaan fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh komponen masyarakat, termasuk takhmir masjid, untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan dan menegaskan sanksi yang diberikan kepada caleg yang melanggar aturan kampanye.
Kolaborasi antara Kementerian Agama, DMI Kalbar, dan KPU Provinsi Kalbar ini menjadi langkah konkret dalam menjaga suasan berpolitik yang santun dan menjauhkan masjid dari aktivitas politik yang dapat memecah belah. Diharapkan, semangat ukwah islamiyah dapat terus ditanamkan dalam masyarakat, sehingga pemilu dapat berjalan dengan damai dan berintegritas, sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma-norma kebaikan.
(Hadysa Prana)