Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Jum’at (12/03/2021) Kabar terbaru didapat dari nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi, katanya “D.M Marpaung adalah penerima distribusi atau bentuk setoran dari pengelola sampah selabuhanbatu, D.M Marpaung menerima mandat atau Surat Keputusan Bupati (SKB) Labuhanbatu.”
“Pada surat keputusan bupati Labuhanbatu kabarnya, D.M Marpaung berhubungan langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, untuk dapat menggenjot pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan anggaran nilai rupiahnya tentunya sangat pantastik.”
Melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 11:30 Wib “D.M Marpaung hingga untuk saat ini masih bungkam, meskipun situs WhatsAAp sudah ceklis dua biru pertanda informasi sudah dibacanya. Bahkan sekira Pukul 11:34 Wib melalui telepon genggam, awak media sudah berulang kali menghubunginya, akan tetapi ia tetap bungkam.”
Masyarakat dikawasan perumahan DL Sitorus, ingin tau jumlah nominal nilai rupiah yang dibebankan kepada kepala rumah tangga. Sehingga awak media menelusurinya hingga keruangan D.M Marpaung, info didapat dari salah seorang pelayan masyarakat di Dinas Lingkungan Hidup, katanya DM. Marpaung gak masuk hari ini.”
Mekanisme pengambilan distribusi uang sampah kepada masyarakat diperumahan DL Sitorus, seharusnya mampu dikabarkan D.M Marpaung, entah bagaimana sistim mekanismenya. Apakah langsung supir truk pengangkut sampah yang mengambil setoran distribusi tersebut, atau memang melalui pengurus kantor perumahan DL Sitorus.
Yunus Laia menyayangkan bungkamnya D.M Marpaung atau ketidak mauannya memberikan layanan informasi, “Masih sebatas informasi sekecil itu sudah gak punya nyali untuk memberikan layanan informasi, apa lagi jika tentang hal yang sangat besar misalnya korupsi dan lain sebagainya.”
Beberapa masyarakat yang ada diperumahan DL Sitorus, dikenakan uang distribusi sampah senilai Dua Puluh Lima Ribu (25.000) Rupiah per bulannya. Besar kemungkinan yang disetor ke DLH hanya sebatas Dua Puluh Ribu (20.000) Rupiah, sedangkan sisanya yang Lima Ribu (5.000) tentunya perlu bangat ditelusuri siapa pelakunya. Ujar Yunus Laia
Ditempat terpisah, Supardi Sitohang Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mengatakan “Teruskan bang penelusuran informasi tersebut dan jangan kasih kendor walau sedikitpun. Sekecil apapun jenis api itu tetap namanya api yang harus tetap diwaspadai, agar jangan sampai api kecil itu menjalar kemana-mana.”
Sekecil apapun nilai rupiah yang telusuri, jika tidak ada ketentuan legalitas hukumnya, besar kemungkinan bisa timbul menjadi bentuk suatu masalah. Tetaplah semangat untuk menelusuri, hingga menemukan dimana letak kebenaran sebuah informasi itu. Dengan menjunjung tinggi azas praduga yang tidak bersalah. Ujar Supardi ( J. Sianipar )