JAWA TIMUR – PONOROGO | detikkasus.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan paksa aktifitas pencucian pasir di kawasan tambang pasir dan batu (sirtu) di wilayah Desa Sugihan Kecamatan Pulung Ponorogo. Pasalnya, aktifitas pencucian pasir yang dilakukan para pengusaha yang ada di wilayah Kesugihan Pulung ini sejak tahun 2017 lalu telah mengganggu lingkungan sekitar.
https://youtu.be/A3qWvvQOkCQ
Dari pantuan dilapangan tampak, aktifitas pencucian dengan menggunakan satu unit alat berat ini tidak memenuhi standar dalam pelaksanaan proses pencucian.
Video 2 Detik Kasus | DLH Ponorogo Lakukan Tindakan Tegas, Pencucian Pasir di Kesugihan Pulung Ditutup
https://youtu.be/Dbex5Ahq00Y
Selain hanya menggunakan satu kolam pencucian yang di fungsikan, air yang digunakan diambil langsung dari aliran irigasi sawah, sehingga membuat keruh aliran sungai tersebut.
Video 3 Detik Kasus | DLH Ponorogo Lakukan Tindakan Tegas, Pencucian Pasir di Kesugihan Pulung Ditutup
https://youtu.be/d8o_jAJFdBM
Kepala DLH Ponorogo, Sapto Djatmiko mengatakan, pihaknya terpaksa menutup sementar aktifitas pencucian pasir di kawasan tambang seluas 5 hektar dari Ijin Usaha Pertambangan Oprasional Produksi (IUP-OP) 15 hektar tersebut. Pasalnya, kerusakan lingkungan yang ditembulkan telah parah dan membawa dampak buruk bagi warga sekitar.
Video 4 Detik Kasus | DLH Ponorogo Lakukan Tindakan Tegas, Pencucian Pasir di Kesugihan Pulung Ditutup
https://youtu.be/WzRdExIk7X8
” Mulai kemarin (30/7), sudah kita hentikan sementara aktifitas pencucianya sambil nunggu hasil uji leb. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan cukup parah,” ujarnya.
Sapto Djatmiko mengungkapkan, akan membuka kembali aktifitas tersebut bila pemilik tambang telah mengikuti aturan dan sekaligus melengkapi berkas perijinan terkait aktifitas pencucian pasir tersebut.
” Ya sampai dia mengikuti aturan yang sudah ada dan mengurus ijin usaha pencucian pasir, kalau belum akan kita tutup terus karena merusak lingkungan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik tambang dari 2 (dua) pengusaha masih bisa di konfirmasi salah satu yaitu Sumardi yang di anggap sudah bisa di katakan sudah layak atau sudah mengikuti peraturan yang ada dan yang satu belum bisa dikonfirmasi terkait penutupan aktifitas pencucian pasir oleh DLH Ponorogo. (Tim9)