DK AWPI Kalbar Yayat Darmawi SE SH MH: Sikap Oknum “Staf/Ajudan” TU Sekda Kubu Raya bisa Dilaporkan ke Polda 

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus.com – Dewan Kehormatan AWPI Asosiasi (Wartawan profesional indonesia) DPD Kalimantan Barat Yayat Darmawi,SE,SH,MH

Angkat bicara terkait sikap atau prilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum “staf/ajudan” TU Sekda Kubu Raya kepada wartawan, Jumat (02/06/23)

Menurut Yayat, Dalam hal ini merupakan suatu pelanggaran UU Pers. Bahwa Seseorang Yang Dengan Sengaja Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya dalam Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan Informasi dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga:  Ini Kata Waka Kesra PWI Jambi, Saat Besuk Anggotanya yang Sakit

“Jaminan Atas Kepastian Hukum Bagi Wartawan yang menjalankan Action Profesinya Sudah di Atur dengan Tegas termasuk Sangsi Penjara dan Sangsi Denda Orang yang Menghalangi halangi Kerja Wartawan secara Sengaja dengan maksud Menghambat Informasi yang Mesti di Ketahui Oleh Publik” Ungkap Yayat.

Baca Juga:  PLN Wujudkan Proses Bisnis Selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Dilanjutkannya, dalam Hal ini yang telah terjadi Penghadangan oleh oknum Staf/ajudan TU Sekda Kubu Raya terhadap Wartawan.

Baca Juga:  Memperingati HUT RI ke 77 Tahun 2022, Warga Dusun Gajah, Desa Ngembeh, Gelar Lomba Anak-anak

“Yang Unsurnya dihalang halangi dan dari Unsur Tersebut Sudah Dapat atau Bisa di Lakukan Pelaporan Secara Resmi Ke Polda kalbar” Pungkasnya Mengakhiri. (Hadysa Prana)

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru