DJKI: Siapapun Berhak Mengajukan Permohonan Merek

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Detikkasus.com -, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI),

Razilu, menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan
intelektual (KI), termasuk merek.
Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.
“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan
berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU No.
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Razilu pada Konferensi
Pers DJKI pada tanggak 26 Juli 2022
di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia,
Jakarta.

Terkait merek “Citayam Fashion Week”, proses permohonan merek atas nama PT.
Wong Entertainment baru dalam tahap pemeriksaan formalitas dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan.
Sementara itu, merek yang didaftarkan
INDIGO ADITYA NUGROHO tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran
mereknya pada 25 Juli 2022.
Razilu mengatakan semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek
tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif.

Baca Juga:  Selaku Pinandhita Kasat Binmas Nganteb Banten Pemelaspas Patung Padarakan Rumeksa Gardapati

Secara singkat, proses pendaftaran merek dapat digambarkan sebagai berikut:
Lebih lanjut, terdapat fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan sebelumnya
oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman,
Jakarta.

Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa nama tersebut
merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek
tersebut akan ditolak pendaftarannya.

Baca Juga:  Memberikan Penyuluhan Dan Pembinaan Kepada Warga

“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan
terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” lanjut Razilu.
Plt. Dirjen KI berharap setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sebelumnya diketahui merek “Citayam Fashion Week” telah didaftarkan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO pada 21 Juli
2022. Berikutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana,
layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah
mode untuk tujuan hiburan.

Baca Juga:  Publik Mengapresiasi Angelina Sondakh Akhirnya Menghirup Udara Bebas!!!

Sementara itu, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Sedangkan, Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso
berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk
anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan
wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga,
baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.

.HADYSA PRANA

Sumber :
Kanwil Kementrian Hukum&HAM Kalbar

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB