Bangka Belitung Detikkasus.com –
KEJADIAN bermula pada awal tahun 2022 Sonilyus Tjen alias Afat mendapatkan informasi dari warga desa Rebo bahwa tanah miliknya yang di buatkan surat tanahnya oleh pihak desa setempat pada tahun 2007, telah dirusak oleh aktivitas penambangan yang diduga ilegal, yang diduga dilakukan oleh oknum warga setempat inisial SH. Setelah itu dilakukan mediasi di tingkat Desa. Karena mediasi menemukan jalan buntu, tepatnya 6 Juni 2022 akhirnya Sonilyus Tjen alias Afat melaporkan oknum yang melakukan penambangan di tanah miliknya ke Polres Bangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP.
Namun Karena dianggap oleh pihak berwajib kurangnya alat bukti maka perkara tersebut dihentikan pada tahap proses penyelidikan pada tanggal 12 Desember 2022.
Setelah laporan Sonilyus Tjen alias Afat ditingkat penyelidikan dihentikan oleh pihak Polres Bangka, lalu selang 2 hari setelahnya, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2022 Afat mendapatkan surat panggilan dari pihak Polda Babel berdasarkan laporan dari Susen Hadiwijaya alias Awek sebagai pelaku pemalsuan cap jempol Lim A Fung ibu dari Susen Hadiwijaya yang sudah meninggal dunia pada tahun 2008.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Polda Babel, maka Sonilyus Tjen alias Afat ditetapkan sebagai tersangka dan dalam sidang tuntutan JPU telah mendakwa Afat dengan dakwaan alternatif ke satu 263 ayat 1 atau dakwaan alternatif ke dua 263 ayat 2. Dan setelah melalui proses persidangan, selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat memvonis Sonilyus Tjen alias Afat terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan kepadanya.
Dianggap bersalah pada persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Afat ingin membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya. Seperti itulah prinsip yang dipegang oleh seorang Sonilyus Tjen alias Afat yang kemudian mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, setelah permasalahan hukumnya kandas di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Sonilyus Tjen alias Afat dengan didampingi Penasehat hukumnya Indah Jaya SH melalui Firma Hukum Aris Sucahyo SH Law & Partner mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada tanggal 28 Maret 2024.
Setelah menunggu satu bulan lebih sejak mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Babel, maka pada hari Jumat 17 Mei 2024, hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Bangka Belitung mengeluarkan putusan bahwa terdakwa Sonilyus Tjen alias Afat tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan JPU untuk membebaskan dari tahanan seketika putusan dibacakan oleh majelis hakim Judex Factie tingkat II Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Sekalipun putusan majelis hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Babel memerintahkan untuk membebaskan Afat dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, namun faktanya Sonilyus Tjen alias Afat tidak bisa dibebaskan pada hari yang sama sesuai perintah hakim, hal ini disebabkan proses administrasi yang masih tertunda karena hari Sabtu dan Minggu libur. Setelah tiga hari putusan dikeluarkan oleh hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Babel, maka pada hari Senin 20 Mei 2024 saudara Sonilyus Tjen alias Afat dibebaskan dari Lapas Bukit Semut Sungailiat.
Penasehat Hukum bersama keluarga Sonilyus Tjen alias Afat pada hari Senin 20 Mei 2024 berkoodinasi dengan lembaga terkait seperti Pengadilan Negeri Sungailiat, Kejaksaan Negeri Sungailiat dan pihak Lapas Bukit Semut Sungailiat untuk menjalankan perintah Undang-undang pasal 191 ayat 3 KUHAP sehingga pada pukul 18.15 wib akhirnya Sonilyus Tjen alias Afat berhasil di eksekusi/dikeluarkan dari Lapas Bukit Semut oleh eksekutor jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungailiat.
Memang telah ditunggu oleh pihak keluarga di gerbang Lapas Bukit Semut begitu keluar dari tahanan. Afat langsung mengucapkan terimakasih kepada tim penasehat hukumnya yang telah berhasil memenangkan banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
“Terimakasih atas perhatian dan bantuan moril maupun materil yang selama ini diberikan pihak keluarga dan terlebih lagi kepada tim Penasehat Hukum yang telah membantu dan mendampingi perkara yang saya jalani, kalian adalah pengacara yang bersih dan berintegritas”, ujar Afat.
Dari vonis yang dijatuhkan kepada saya, dengan hukuman penjara satu tahun tiga bulan, dan telah saya jalani selama lima bulan di Lapas Bukit Semut. Saya bersyukur akhirnya hari ini saya dibebaskan, ungkap Afat.
Saat disinggung terkait adanya upaya kasasi dari pihak JPU, Sonilyus Tjen alias Afat menyerahkan semua urusan itu kepada pengacaranya, “Kalaupun nantinya adanya upaya kasasi dari pihak JPU maka saya serahkan sepenuhnya kepada pihak pengacara saya”, pungkasnya @ Zen Adebi.
(Boy/tiem)