Sukabumi – detikkasus.com Keluarga Rengga Kasandra dan warga Kampung Inggris, RT 03 RW 17 Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, di Jalan siliwangi Sukabumi
Selasa (22/8/2017).
Mereka memprotes vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan Rengga Kasandra. Tiga terdakwa yang merupakan teman sepermainan Rengga, yaitu MRS (20) dan AS (19) divonis 11 tahun penjara. Sementara HF (20), divonis bebas. Sidang vonis itu sudah digelar Rabu pekan lalu (16/8/2017).
Warga datang dengan membawa keranda dan beragam spanduk berisi tulisan memprotes putusan hakim. Warga sebelumnya akan melakukan aksi ke Kejaksaan Cibadak namun hal itu urung dilakukan dan massa bergerak menuju PN.
“Kita seperti dipermainkan, awalnya AS dituntut 5 tahun, MRS 5 tahun dan HF 2 tahun. Setelah kita melakukan aksi ke pengadilan tuntutan naik, AS jadi 10 tahun, MRS 10 tahun dan HF jadi 5 tahun. Tiba-tiba vonis memang naik untuk AS dan MRS menjadi 11 tahun, tapi HF malah bebas murni. Ini yang menurut kami janggal,” tutur Wawan Rustiawan (57), ayah korban.
Wawan menilai bebasnya HF yang menurutnya adalah pelaku utama mencederai rasa keadilan terlebih untuk keluarganya yang kehilangan Rengga.
“Kami rakyat kecil tidak mau dibodoh-bodohi oleh hukum. Sejak awal keluarga mengawal ketat berjalannya kasus ini namun sepertinya malah banyak hal yang penting sepanjang jalannya persidangan dihilangkan,”
Aksi warga itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Hampir 3 pleton pasukan Pengendali Massa (Dalmas) dikerahkan, termasuk bantuan personel dari Polres Cianjur.
Seperti diberitakan, tiga pelaku masing-masing berinisial HF (20), MRS (18) dan AS (19) tega menghabisi korban Rengga dengan cara menyiramkan cairan bensin ke sekujur tubuh kemudian membakarnya. Peristiwa yang terjadi pada Senin (9/1) lalu itu mengakibatkan Rengga tewas setelah sebelumnya sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit. (Suhendra).