Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban,2018.
Berdasarkan evaluasi awal dari Biro Organisasi Provinsi Jatim, Pemkab Tuban diapresiasi sebagai salah satu Kabupaten yang diusulkan untuk mendapat kenaikan Predikat ‘BB’ atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Tahun ini.
Sebagai tindak lanjut atas usulan tersebut Pemkab Tuban diundang untuk menyampaikan Paparan SAKIP dihadapan Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Ruang Rapat Lantai VII Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Sabtu (27/10/18).
Paparan ini dihadiri langsung oleh Bupati Tuban, Wakil Bupati Tuban beserta dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutan Pengantarnya, Bupati Tuban, H. Fathul Huda menjelaskan tentang manajemen kinerja pemerintah Kabupaten Tuban diantaranya dengan memperkuat Komitmen Pimpinan dengan Penandatanganan Kesepakatan dan Komitmen bersama mewujudkan keberhasilan pelaksanaan SAKIP serta Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RADPPK) dengan KPK; Adanya Pendampingan dari Tim Kemenpan-RB dan Biro Organisasi Provinsi Jatim; Menyusun dokumen Road Map Reformasi Birokrasi serta mengirimkan hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB); Mencanangkan One Agency one Inovation serta mengadakan kerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait dengan pengembangan Inovasi di Kabupaten Tuban.
“Dengan semua perbaikan dan penyesuaian yang telah dilakukan, besar harapan SAKIP Pemkab Tuban pada Tahun 2018 bisa mendapatkan Predikat BB.” Ujar Bupati.
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si menyampaikan paparan dengan materi umum dan dilanjutkan penjabarannya secara substansial oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan serta Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan sebagai perwakilan OPD tematik di Tahun 2018 dengan fokus RKPD pada pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Dalam paparannya, Wabup menjelaskan tentang langkah strategis yang dilakukan Pemkab Tuban dalam mengimplementasikan SAKIP sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Wabup juga menjelaskan tentang Proses Bisnis Instansi Pemerintah Kabupaten Tuban meliputi Visi, Misi serta Tujuan dan Strategi yang mengacu pada Permenpan-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
Penyusunan Peta Proses ini dijadikan acuan bagi Pemkab Tuban dalam menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar OPD untuk menghasilkan kinerja yang menghasilkan keluaran yang bernilai tambah. Adapun ruang lingkupnya meliputi seluruh kegiatan di lingkungan Pemkab Tuban sesuai dengan dokumen rencana strategis (rentra) dan rencana kerja (renja).
“Penyusunan SAKIP 2018 juga telah disesuaikan dengan rekomendasi dari tim evaluator pada SAKIP tahun lalu, dimana Kabupaten Tuban berhasil memperoleh Predikat B, dan harapannya tahun ini Predikatnya bisa lebih baik.” Ujar Wabup dua periode ini.
Atas paparan yang disampaikan, Ketua Tim evaluator, Didid Noor Widiatmoko, Ak, MM. memberikan apresiasi atas upaya perbaikan da penyesuaian yang telah dilakukan Pemkab Tuban terhadap pelaksanaan SAKIP tahun 2018, sebagaimana rekomendasi SAKIP 2017 yang telah disampaikan oleh Kemenpan-RB sebelumnya.
“Mempelajari Paparan secara sepintas yang telah disampaikan atas SAKIP 2018, Kabupaten Tuban sangat dimungkinkan mendapatkan predikat BB tahun ini” Ujar pria yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB ini.
Namun demikian Didid mengatakan bahwa Tim Evaluator akan tetap melakukan pendalaman materi dan aplikasi ditingkat substansi terkait keselarasan program dan kegiatan dengan visi-misi Bupati secara lebih detail dan mendalam, baik dari segi output maupun outcomenya.
“Harapannya perolehan Predikat SAKIP bisa diwujudkan dengan baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” imbuhnya.
Sebagai informasi, SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban kinerja pemerintah sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.
Didalam SAKIP terdapat Laporan Kinerja (LKj) yang merupakan wujud pertanggung jawaban kepada masyarakat dalam melaksanakan program atau kegiatan yang dilaksanakan Pemkab dengan menggunakan APBD dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, keberadaan Program dan kegiatan haruslah dapat memberikan kontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dan sebisa mungkin menghindari Program dan Kegiatan yang sifatnya mengarah pada inefisiensi anggaran.
(Mam/MCT)