Detikkasus.com | Batam
Peribahasa untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak sepertinya cocok disematkan untuk seorang wanita asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bernama Hendrina Therik (33).
Bagaimana tidak, niat hati ingin bekerja mencari penghidupan yang layak dirantau orang dengan menjadi seorang Asisten Rumah Tangga (ART), harapan itu pun pupus setelah dewi fortuna tak berpihak kepadanya.
Hendrina Therik atau biasa dirinya disapa dengan Rina harus menelan pahitnya kenyataan yang tak sesuai dengan janji-janji manis saat dirinya akan direkrut oleh perusahaan jasa penempatan tenaga kerja di kampungnya.
Rina mengatakan, awal sebelum berangkat ke Batam pada bulan Maret 2020 lalu, dirinya direkrut dan dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Batam.
Sesampainya di Batam, Rina di tampung di sebuah rumah yang kemudian dijadikan sebagai tempat penampungan sementara yang berlokasi di daerah Jodoh, Batam. Dan, di ketahui rumah tersebut milik Rihana, bos PT Buana Fortuna Batam.
“Satu minggu saya ditampung dirumah itu. Saya hanya dikasih makan siang aja, untuk sarapan dan makan malam saya harus beli sendiri,” ucap Rina, Senin, (06/07/2020).
Lebih lanjut Rina mengatakan, setelah seminggu berada di penampungan, kemudian dia diantar ke Kota Tanjungpinang, Kepri untuk mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan kesepakatan gaji Rp 2,3 juta per bulannya.
Bulan pertama bekerja, Rina harus menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah tangga yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya. Namun, selain membereskan pekerjaan rumah, Rina diwajibkan juga mengurus kedua orang anak majikannya, yang sebelumnya tidak ada dalam kesepakatan kerja antara dirinya dengan perusahaan.
“Tidak hanya mengurus dua orang anaknya saja, saya juga harus membersikan tempat usaha majikan yang tempatnya berada jauh dari rumah majikan,” ungkapnya dengan nada kesal.
Rina merasa perusahaan yang merekrutnya telah membohonginya. Dia pun berusaha menahan diri, karena dia masih mempunyai hutang ongkos keberangkatannya ke Batam melalui perusahaan perekrutnya yang berada di kampung sebesar Rp 4,6 juta.
“Alhasil gaji saya yang dua bulan lagi dipotong habis oleh perusahaan untuk mengganti biaya ongkos keberangkatan saya ke Batam,” jelasnya.
Setelah menyelesaikan hutangnya ke perusahaan, Rina pun memutuskan untuk pergi dari rumah majikannya di Tanjungpinang ke Batam. Rina pun kemudian menghubungi sanak saudaranya yang berada di Batam untuk dapat menjemputnya.
Mendapati kabar Rina telah pergi dari rumah majikannya, bos PT Buana Fortuna Batam, Rihana marah. Dia pun kemudian membuat postingan di Facebook melalui akun Oppo Po yang kemudian disebarluaskan lagi melalui akun Itha Silla, yang bunyinya menuduh Rina telah mencuri uang majikannya.
Berikut isi postingan diakun Oppo Po:
Di cari wanita ini karna bawa kabur uang majikan.. bila ada yang menemukan tolong beritahu kami.. (via mesengger) karena dari pihak berwenang (majikannya) sudah lapor ke kantor polisi dan saudaranya di tahan di kantor polisi sebagai jaminan. Sekian dan terima kasih.
Setelah pesan yang ditulis di media sosial Facebook melalui akun Oppo Po, selanjutnya postingan tersebut disebarluaskan lagi oleh akun lainnya atas nama Itha Silla. Sosok Rina pun kemudian menjadi viral di media sosial hingga beritanya sampai ke keluarga besarnya yang berada di Rote Nusa Tenggara Timur.
Akibat dari postingan di media sosial tersebut, Rina merasa dirinya telah di fitnah dan nama baiknya dicemarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Rina bersama sanak saudaranya di Batam kemudian berkonsultasi kepada kuasa hukum (Pengacara) dari Kantor Advokat Eduard Kamaleng SH dan Partner, yang beralamat, di Ruko Pasir Putih Komplek Batamas Trikarsa Equalita Blok M No 12 Batam Center.
Pengacara Eduard Kamaleng mengatakan, segala tindakkan yang telah dilakukan oleh kedua akun di media sosial Facebook tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya. Dimana, apa yang telah dituduhkan tersebut tidaklah benar.
“Klien saya merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan kedua akun medsos di Facebook. Akibat dari postingan tersebut, klien saya merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan oleh kedua akun tersebut,” ujar Eduard.
Maka dari itu lanjut Eduard, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
“Kami telah membuat laporan resminya ke Polda Kepri pada tanggal 30 Juni lalu. Dan, kami minta kepada pihak kepolisian untuk dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” pinta Eduard. (JP/YnZ)