Detikkasus.com | Bojonegoro – Seperti Yang diberitakan oleh salah satu media Online,dengan judul,Pungli PTSL Karangdayu Kecamatan Baureno di patok 500 ribu, wakil ketua panitia PTSL angkat bicara,Rabu 11-03-2020.
Pelaksanaan PTSL sudah di atur dalam SKB tiga Mentri bahkan dalam perbub No. 53 Tahun 2017,secara jelas mengatur pelaksanaan hingga pembiayaan PTSL,sehingga dalam pelaksanaannya terarah sesuai peraturan tersebut.tolong difahami secara benar,jangan se potong – potong, Ungkapnya.
Edi Suyono salah satu pemohon dan dipercaya menjadi wakil ketua panitia PTSL itu menampik adanya tuduhan dari salah satu media online, Adanya pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL didesanya.sebab besaran anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PTSL bukan ditentukan oleh panitia,akan tetapi pemohon sendiri yang menyodorkan ke panitia,
“mengingat pelaksanaan PTSL ini tidak satu dua hari jadi,bahkan diperkirakan panitia bekerja hingga setahun,karna dalam pelaksanaan PTSL harus melalui tahapan tahapan sesuai scedule,” Terangnya saat berbincang dengan beberapa media,di kantor setempat.
“Adanya PTSL ini para pemohon dan warga desa merasa terbantu,karena pengurusan reguler cukup rumit sehingga PTSL adalah solosi yang tepat,”Pungkasnya.(Her /mam)