Detkkasus.com | Jombang – Bertempat di Aula Balai Desa Grogol Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, telah berlangsung sidang mediasi untuk mencari mufakat terkait permasalahan tudingan seorang wanita yang di mengaku telah di selingkuhi oleh oknum Kepala Dusun Tawar Desa setempat. Kamis 06 januari 2020. pukul 21.00 sampai dengan selesai.
Hadir dalam persidangan untuk mencari mufakat sekitar 35 orang, sidang mediasi dibuka oleh Bapak Rumanto Sekretaris Desa Grogol, Dalam forum wanita yang mengaku berkali kali di tiduri puluhan kali nampak marah, begitupula dengan beberapa warga ada yang sempat marah karena pihak meditasi Perangkat Desa Dan Bhabinkamtibmas, Juga Bapak Harun Babinsa Koramil Diwek, Kabupaten Jombang.
Sementara itu Bapak Yuliar Bhabinkamtibmas Desa Grogol Dari Polsek, Nampak santai menanggapi penyampaian penyampaian permintaan Umi wanita yang mengaku telah di paksa puluhan kali di tiduri oleh Oknum Kasun di Desa Grogol.
Pada saat di Konfirmasi Oknum Kasun yang di tuding meniduri Umi, mengatakan saya tidak pernah menidurinya, Apalagi memaksa melakukan hubungan intim, Kalau saya paksa, mengapa umi mengatakan pernah hubungan intim 1, 5 tahun dan dilakukan di rumahnya, juga di hotel jombang. Tutupnya.
Didalam Forum Kepala Desa Grogol Khabibah, belum bisa memberikan keputusan tuntutan Umi, Pasalnya Kasun M. Sodikin alias Sogol.
Bersambung -, Pria Sakti JK TV Jombang Melaporkan.