Dituding Lakukan Pungli, LSM NAM Laporkan Paguyuban Muntiara Kelut ke Kejaksaan Negeri Kediri.

 

Detikkasus.com | Jawa Timur – Kabupaten Kediri–, Dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli), Kholili Ketua Lembaga Swadya Masyarakat Nusantara adil dan Makmur (LSM-NAM) Kediri raya laporkan Paguyuban mutiara lereng Kelut Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri kepada Kejaksaan Negri Setempat.

“Pungutan yang di lakukan Paguyuban muntiara lereng kelut di sungai Ngobo itu suda kita laporkan sejak (24/4/2018) yang lalu,” Ujar Kholil Kepada Media ini kemarin. Sabtu (23/6/2018)

Kholil menjelaskan, jenis pungutan tersebut diantaranya adalah kewajiban membayar atminitrasi Rp 350 Ribu bagi anggota baru, dan pada setiap bulannya membayar Rp 50 Ribu, itupun belum iuran perminggu Rp 25 Ribu

Baca Juga:  Sulsel | Pemkab Bantaeng Meraih Penghargaan "PASTIKA PARAMA" Ini Tanggapan Kepala OPD Bantaeng

“Untuk itu, kami selaku ketua LSM NAM patut menduga bahwa apa yang di lakukan oleh paguyupan mutiara lereng kelut adalah sebagai perbuatan melawan Hukum,maka dari itu aparat penegak Hukum harus segera mengambil tindak Hukum,” terangya

Terkait hal itu, Tri Wayono yang akrab disapa Pak Yono selaku pengawas LSM Nam sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh TIM nya

Baca Juga:  Sungai Brantas Ngujang Makan Korban

“Yang jelas saya sangat mengapresiasi sekaligus mendukung, intinya aparat terkait harus segera mengambil tindakan tegas terhadap mereka agar kegiatan pungli tersebut tidak belalu lalu,” tambahnya

Terpisah, Agustianto Ketua asosiasi paguyuban penambang tradisional Kediri raya (AP2K) mengatakan bahwa apa yang di laporkan oleh LSM Nam terkait pungli di Desa Satak tersebut tidak benar

“Paguyuban tidak pernah melakukan pungli terhadap sopir dan hanya iuran kepada anggota paguyuban saja,” jawabnya saat diminta konfirmasi media ini melalui ponselnya. Selasa (26/6/2018)

Baca Juga:  Konvoi Di Tengah Malam Akan Ditindak Tegas.

Terkait laporan LSM NAM Kepada Kejaksaan, lanjut Agus, untuk gabung ke Paguyuban muntiara kelut harus bayar Rp 350 dan tiap bulannya ada tarikan Rp 50 kemudian tiap Minggunya Rp 25 semua apa yang di laporkan itu sangat bertolak dengan kenyataan

“Laporan dari LSM NAM itu tidak sesuai dengan faktanya dengan tegas Paguyuban Muntiara Kelut tidak perna melakukan Pungli,” Pungkasnya. (Ilyas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *