Medan | Detikkasus.com – Tindak pidana Narkotika seberat 2 Kg yang terjadi di Jalan Cemara tepatnya di pinggir jalan depan Ruko Cemara berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Sumut dalam hal ini Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut
Dalam hal tersebut petugas dari Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut juga berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni SL,19, pekerjaan wiraswasta warga MNS Kreung Peudada Provinsi Aceh dan MJ,21, pekerjaan wiraswasta warga Desa Buket Raya, Kecamatan Peudada, Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa ada pun kronologis dari penangkapan tersebut yaitu pada hari Rabu (17/02/21) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Cemara tepatnya di pinggir jalan di depan ruko Cemara, personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama SL dan MJ.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kombes Pol Hadi Wahyudi, personil menemukan dan mensita
barang bukti berupa dua bungkus plastik bertuliskan GUANYIWANG yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat dua kg dan 1 unit handphone serta selanjutnya tersangka SL dan MJ beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,”penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk komitmen dari Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut dan kami akan berupaya terus melakukan pengembangan guna menangkap jaringan serta para pelaku lainnya,”jelas Kombes Hadi
(Alexander/Medan)