Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika seberat 2 Kg

Detikkasus.com|Medan

Tindak pidana Narkotika seberat 2 Kg yang terjadi di Jalan Cemara tepatnya di pinggir jalan depan Ruko Cemara berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Sumut dalam hal ini Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut

Dalam hal tersebut petugas dari Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut juga berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni SL,19, pekerjaan wiraswasta warga MNS Kreung Peudada Provinsi Aceh dan MJ,21, pekerjaan wiraswasta warga Desa Buket Raya, Kecamatan Peudada, Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Kapolri pimpin sertijab Kapoldasu, Irjen Agus Andrianto kepada Irjen Martuani Sormin

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa ada pun kronologis dari penangkapan tersebut yaitu pada hari Rabu (17/02/21) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Cemara tepatnya di pinggir jalan di depan ruko Cemara, personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama SL dan MJ.

Baca Juga:  Pemuda Batak Bersatu SUMUT Jelang Dirgahayu RI ke 75 gelar Donor Darah Medan

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kombes Pol Hadi Wahyudi, personil menemukan dan mensita

barang bukti berupa dua bungkus plastik bertuliskan GUANYIWANG yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat dua kg dan 1 unit handphone serta selanjutnya tersangka SL dan MJ beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,”penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk komitmen dari Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut dan kami akan berupaya terus melakukan pengembangan guna menangkap jaringan serta para pelaku lainnya,”jelas Kombes Hadi

Baca Juga:  Ka.korlantas-Menhub Pantau Hari Pertama Operasi Ketupat 2025

(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *