Ditreskrimum Polda Sulbar Berhasil Amankan Pemilik 20 Kotak Detonator | Detik Kasus.

Sulbar, detikkasus.com – Lagi-lagi diduga pengedar barang haram (narkoba) telah diamankan Polisi.

Seorang pemuda (25) tahun asal Pare-pare tertangkap di Bundaran Smart Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, menuju ke arah Palu dengan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 205.68 gram di dalam tas berwarna merah.

Baca Juga:  BANJIR TERJANG 5 DESA KEC REJOSO AKIBAT LUAPAN SUNGAI SEMANTIK

Menurut Kapolres Matra AKBP I Made Ary Pradana menjelaskan, Pasangkayu ini merupakan jalur perlintasan Narkoba dari arah Makassar, Pare-pare sampai ke arah Palu Sulteng, dan kami mendapat informasi bahwa ada seorang kurir yang akan melintas menuju arah Palu dengan membawa Narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Danyonif Raider 509 Jadi Irup Ziarah Nasional HUT TNI Ke 72 Diwilayah Kodim 0824 Jember

“Hasil pantauan anggota satuan Reserse Polres Matra telah meringkus pemuda berinisial (AR) dari pare-pare menuju ke Palu dan membawa satu bungkusan berwarna hitam, setelah dibuka didalamnya ada empat paket sabu, dibagi menjadi 51,70 gram,51,62 gram,51,27 gram,51,07 gram,jumlahnya 205.68 gram”,ungkapnya. Rabu (08/11/2017).

Baca Juga:  Razia Ranmor Upaya Polsek Busungbiu Meningkatkan Disiplin Para Pengendara Kendaraan Bermotor

Lebih lanjut, tersangka dikenakan pada Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau ancaman hukuman minimum 6 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 10 milyar.

Kalau dijumlah dalam rupiah kurang lebih 300 juta”.tuturnya. (Alm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *