Sulbar, detikkasus.com – Lagi-lagi diduga pengedar barang haram (narkoba) telah diamankan Polisi.
Seorang pemuda (25) tahun asal Pare-pare tertangkap di Bundaran Smart Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, menuju ke arah Palu dengan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 205.68 gram di dalam tas berwarna merah.
Menurut Kapolres Matra AKBP I Made Ary Pradana menjelaskan, Pasangkayu ini merupakan jalur perlintasan Narkoba dari arah Makassar, Pare-pare sampai ke arah Palu Sulteng, dan kami mendapat informasi bahwa ada seorang kurir yang akan melintas menuju arah Palu dengan membawa Narkoba jenis sabu-sabu.
“Hasil pantauan anggota satuan Reserse Polres Matra telah meringkus pemuda berinisial (AR) dari pare-pare menuju ke Palu dan membawa satu bungkusan berwarna hitam, setelah dibuka didalamnya ada empat paket sabu, dibagi menjadi 51,70 gram,51,62 gram,51,27 gram,51,07 gram,jumlahnya 205.68 gram”,ungkapnya. Rabu (08/11/2017).
Lebih lanjut, tersangka dikenakan pada Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau ancaman hukuman minimum 6 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 10 milyar.
Kalau dijumlah dalam rupiah kurang lebih 300 juta”.tuturnya. (Alm).