Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Melakukan Penangkapan Seorang Pelaku Tindak Pidana Perakitan dan Pembuatan Senjata Api

Detikkasus.com | Polda Lampung

Berawal dati Laporan Polisi No: LP/ A-1956/ XII/ 2019/ LPG/ SPKT TANGGAL, 26 Desember 2019, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku tindak podana perakitan dan pembuatan senjata apil ilegal serta kepemilikan amunisi berinisial FW (47th).

Tersangka dengan sengaja membuat senjata api rakitan ilegal dengan mengguanakan alat-alat milik tersangka secara manual dan kemudian setelah senjata api tersebut jadi oleh tersangka dijual kepada orang lain dengan harga antara Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 5.000.000, tersangka membuat senjata api ilegal tersebut sudah sejak dari tahun 2016 yang lalu.

Baca Juga:  Upacara kenaikan Pangkat Perwira,Bintara dan Tamtama Polri Pada Polda Lampung Priode 1

Kronologis penangkapan terjadi setelah Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada tempat pembuatan senjata api ilegal, dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada tanggal 26 Desember 2019 dilakukan penangkapan terhadap tersangka FW di Dusun Sukadana Kab. Lampung Timur.

Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan, dan ditemukan beberapa bukti antara lain adalah;

1. 1 (satu) pucuk senjata api jenis Refolver

2. 4 (empat) unit kerangka senjata api

3. 3 (tiga) batang besi laras senjata api

4. 2 (dua) pucuk senjata laras panjang

5. 2 (dua) butir amunisi colt 38

6. 1 (satu) butir amunisi cal 9

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Penyabangan Kunjungi Warga dan Berikan Himbauan

7. 1 (satu) buah tas senjata api laras panjang

8. 1 (satu) buah mesin gerinda aluminium

9. 1 (satu) buah gergahi bingkai potong

10. 1 (satu) unit mesin gerinda

11. 1 (satu) unit mesin batu cincin

12. 4 (empat) unit mesin bor

13. 1 (satu) buah tanggem

14. 1 (satu) buah mesin roll

15. 1 (satu) unit kompresor

16. 1 (satu) buah tabung senapan angin

17. 1 (satu) buah cember

18. 4 (empat) buah tang potong

19. 3 (tiga) unit solder

20. 1 (satu) unit lem tembak

21. 1 (satu) unit kotak kawat las

22. 1 (satu) perangjat obeng kecil

23. 1 (satu) bua palu kecil

Baca Juga:  Guru TK Merupakan Orang Pertama Memberikan Ilmu Kepada Anak

24. 4 (empat) buah alat kikir

25. 1 (satu) unit alat tester listrik

26. 1 (satu) unit tester

27. 1 (satu) unit tuner

28. 1 (satu) buah klem aluminium

29. 1 (satu) buah gergahi besi

30. 1 (satu) buah kunci ps

31. 1 (satu) kotak mata bor

32. 1 (satu) buah mistar siku

33. 2 (dua) botol air sisa penggunaan sabu

34. 5 (lima) klip plastik sisa sabu

35. 5 (lima) korek api gas

Tersangka dipersangkakan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia bomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.

(Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *