Ditreskrimsus Tangkap Penimbun Dan Amankan 6,2 Ton Solar

Banda Aceh | Detikkasus.com – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Kabupaten Aceh Barat, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga:  Polres Aceh Tamiang Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2022

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Aceh Barat.

Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.

Baca Juga:  Karendalopsda Pimpin Apel Pagi, Cek Kesiapan Personel Yang Terlibat Operasi Ketupat Seulawah 2023

“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Barat. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi,” jelas Winardy, dalam rilis cepatnya, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga:  Diduga Keselamatan, Para Murid SD Negeri 1 Karang Baru Hendak Pulang Sekolah Tanpa Adanya Pengawasan Yang Ketat

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk didalami terkait asal usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum.

(Rasyidin Kordinator Wil.Aceh/Bid. Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *