Ditreskrimsus Mapolda Jateng Ungkap Pelaku Ujaran Kebencian.

Jumat, 22 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolda Jateng – Detikkasus.com – Jum’at (22/09/2017), Pelaku ujaran kebencian SW (29) hanya tertunduk saat diperlihatkan kepada wartawan saat gelar perkara di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Banyumanik, Kamis (21/9/2017).

Baca Juga:  Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering Diringkus Polsek Perhentian Raja

SW mengaku melakukan ujaran kebencian karena melakukan pembelaan. Hal tersebut dilakukannya atas inisiatif pribadi. “Saya melakukan pembelaan dengan cara memosting di Facebook agar masyarakat tahu,” ujar SW di kantor Ditreskrimsus Mapolda Jateng.

Baca Juga:  Peduli, Personel Koramil Kalitidu Laksanakan Himbauan Pencegahan Covid-19 dan Bagikan Masker

Menurutnya, di dalam Facebook dia menjelek-jelekan salah satu agama, dan Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan lantaran karena merasa dirugikan. “Saya kecewa dengan pemerintahan saat ini,” tutur SW.

Dia mengaku pengangguran selama ini. Selain itu dirinya hanya mengenyam pendidikan hingga SMP. “Saya melakukan ujaran kebencian di Facebook dan mengupload (mengunggah) postingan di warnet, dan handphone (telepon seluler). Saya pakai nama Rio Wibowo itu nama panggilan,” tuturnya. (Abie).

Baca Juga:  Cipta Kondusip Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Mobilling dan Dialogis

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB