Mapolda Jateng – Detikkasus.com – Jum’at (22/09/2017), Pelaku ujaran kebencian SW (29) hanya tertunduk saat diperlihatkan kepada wartawan saat gelar perkara di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Banyumanik, Kamis (21/9/2017).
SW mengaku melakukan ujaran kebencian karena melakukan pembelaan. Hal tersebut dilakukannya atas inisiatif pribadi. “Saya melakukan pembelaan dengan cara memosting di Facebook agar masyarakat tahu,” ujar SW di kantor Ditreskrimsus Mapolda Jateng.
Menurutnya, di dalam Facebook dia menjelek-jelekan salah satu agama, dan Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan lantaran karena merasa dirugikan. “Saya kecewa dengan pemerintahan saat ini,” tutur SW.
Dia mengaku pengangguran selama ini. Selain itu dirinya hanya mengenyam pendidikan hingga SMP. “Saya melakukan ujaran kebencian di Facebook dan mengupload (mengunggah) postingan di warnet, dan handphone (telepon seluler). Saya pakai nama Rio Wibowo itu nama panggilan,” tuturnya. (Abie).