Ditreskrimsus Mapolda Jateng Ungkap Pelaku Ujaran Kebencian.

Mapolda Jateng – Detikkasus.com – Jum’at (22/09/2017), Pelaku ujaran kebencian SW (29) hanya tertunduk saat diperlihatkan kepada wartawan saat gelar perkara di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Banyumanik, Kamis (21/9/2017).

Baca Juga:  Makna 91 Tahun Sumpah Pemuda dalam Merawat Persatuan Indonesia (SUMPAH PEMUDA)

SW mengaku melakukan ujaran kebencian karena melakukan pembelaan. Hal tersebut dilakukannya atas inisiatif pribadi. “Saya melakukan pembelaan dengan cara memosting di Facebook agar masyarakat tahu,” ujar SW di kantor Ditreskrimsus Mapolda Jateng.

Baca Juga:  Pemkab Nias Barat Peringa HUT KE-72 Koperasi Indonesia Tahun 2019.

Menurutnya, di dalam Facebook dia menjelek-jelekan salah satu agama, dan Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan lantaran karena merasa dirugikan. “Saya kecewa dengan pemerintahan saat ini,” tutur SW.

Dia mengaku pengangguran selama ini. Selain itu dirinya hanya mengenyam pendidikan hingga SMP. “Saya melakukan ujaran kebencian di Facebook dan mengupload (mengunggah) postingan di warnet, dan handphone (telepon seluler). Saya pakai nama Rio Wibowo itu nama panggilan,” tuturnya. (Abie).

Baca Juga:  Perkemahan Peran Saka Pramuka Jatim 2024 di Bojonegoro Berakhir, Bersama Siapkan Generasi Emas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *