Ditetapkan Tersangka, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Ditahan di Rutan Polres Jombang

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang l Detikkasus.com –
Polres Jombang telah menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, tersangka dalam insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi di Tol Jombang, KM 672.300, Kamis (4/11/2021) pekan lalu.

Informasi didapat, Tubagus Joddy dimasukkan ke Ruang Tahanan Polres Jombang pada Kamis malam, (11/11/2021) sekitar jam 20.00 WIB, setelah berkas persyaratan administrasi penahanan dia dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Berkas persyaratan adminstrasi itu seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas COVID-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, kepada sejumlah awak Media di Lobby Mapolres Jombang, pada Jumat (12/11/2021)

Baca Juga:  Diduga Kepala SDN 70 OKU Potong Dana PIP Murid untuk Kepentingan Pribadi

Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini, sangat bagus atau dalam keadaan sehat. Dia di dalam penjara Polres Jombang membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba. Artinya, tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.

“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkap Agung.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah polisi melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satlantas Polres Jombang tengah bekerja melengkapi berkas. Kelengkapan itu di antaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri. Diperkirakan hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut tidak lama akan diterima, dan setelah lengkap akan langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Tambang Kapfo Rambah Hutan Kawasan, Kades Ketap, "Aktivitas Tambang Tidak Memberi Dampak Positif"

“Mungkin 1 sampai 2 hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepat kok, setelah lengkap berkas itu, kita kirim ke Kejaksaan,” ungkap perwira menengah dengan dua melati di pundak ini.

AKBP Agung menambahkan, selama pemeriksaan, tersangka Tubagus Joddy selalu kooperatif. Dia bisa menceritakan semua kejadian kecelakaan maut yang menewaskan dua orang itu. Namun, Kapolres tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara itu, sebab hasil pemeriksaan itu akan disampaikan dalam persidangan di pengadilan

“(Tersangka) sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan (Tubagus Joddy) bisa menjelaskan kronologi kejadiannya,” ujar perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.

Dalam kasus itu, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo Fahrul Bima Aditya Diringkus Polisi

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Reporter : Putri

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB