Detikkasus.com |Kab.Nias Provinsi Sumut, 5 April 2020.
Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli ditetapkan menjadi salah satu rumah sakit rujukan dan rumah sakit darurat penanganan pasien kasus virus corona (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Edy Rahmayadi.
Penetapan RSUD Gunungsitoli sebagai RS rujukan penanganan pasien covid-19 tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/171/kpts/2020 yang ditetapkan 26 Maret 2020.
Adapun tugas RSUD Gunungsitoli nantinya dalam menangani pasien corona, yakni melakukan penatalaksanaan dugaan kasus, memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai standar, meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus, dan melakukan pencatatan dan pelaporan.
Selain RSUD Gunungsitoli, ada 4 lagi rumah sakit yang ditetapkan GUbernur Sumut sebagai RS rujukan corona, yakni RSU Dr Gerhard L Tobing di Tanjung Morawa, Deli Serdang, RSU Martha Priska (Medan), RSU Martha Priska Multatuli (Medan) dan RSU Abdul Manan Simatupang, Kisaran, Kabupaten Asahan.
RSUD Gunungsitoli sendiri tersedia sebanyak 36 unit kamar pasien penanganan corona. Gubernur Edy menyatakan, biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBN dan APBD Provinsi Sumatera Utara.
Selain kelima RS tersebut, sebelumnya pemerintah pusat sudah menetapkan 5 RS rujukan kasus corona, di antaranya RSUPH Ad am Malik, RSUD Kabanjahe, RSUD Padang Sidimpuan, RSUD Tarutung( tim)