Detikkasus.com | Mojokerto – Jawa Timur – Pertambangan Galian C Saat Pandemi Corona di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo Aktifitas Dugaan tidak mengantongi IUP Operasi Produksi Pengangkutan dan Penjualan. Rabu 20 Mei 2020.
IUP-OP Khusus adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
Seperti yang di ketahui oleh Tim9 Media Jejakkasus.info – Detikkasus.com dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak). Nampak sebuah Alat berat Bego sedang beraktifitas dan beberapa truk kelar masuk dari lokasi tambang galian c milik Abah Sholeh.
Sejauh ini Abah Sholeh melalui telpon seluler Whatsaap nya +62 821 3270 45XX Mengatakan ini milik saya, ketika di konfirmasi IUP-OP Khusus pengangkutan dan penjualan belum bisa memberikan jawaban.
Salah satu warga yang enggan menyebut kan namanya juga mengatakan Galian ini milik Abah Sholeh, terkait ijin IUP – OP Khusus dirinya tidak tau karena dirinya orang awam.
Adanya pertimbangan galian C pihak Polres dan Polsek seharusnya melakukan tindakan hukum di tengah pandemi covid 19 seperti sekarang ini. (Pria Sakti JK TV Mojokerto – Jawa Timur Melaporkan)