Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Malang, detikkasus.com – Polsek Sumberpucung telah menerima laporan ditemukan orang meninggal karena tenggelam
WAKTU KEJADIAN: Pada hari jumat tanggal 15-12-2017 sekira jam 08.00 Wib, dilaporkan ke Polsek Sumberucung Pukul 08.30 WIB
TKP- tempat kejadian perkara di sebuah
Waduk Brantas Dsn Kecopokan Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.
DASAR: Laporan Polisi nomor : LP/ B / 50 / XII/ 2017/Jatim / Res Malang / Sek Sumberpucung tgl 15 Desember 2017
Korban saudara SAJI, 52 thn, Agama Islam, Pekerjaan pekerjaan nelayan alamat Rt.32/10 dsn. Kecopokan ds senggreng Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang
Saksi 1. Sdr. Wiyono, Umur 35 tahun, Pekerjaan nelayan
Alamat Rt 3 Rw 1 Dusun Krajan Desa Senggreng.
Saksi 2. Sdr masrul, Umur 45 tahun
Pekerjaan nelayan, Almt rt 27 rw 9 dusun kecopoan Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.
BARANG BUKTI:
– 1 buah perahu
– sepasang sandal japit.
KRONOLOGIS: Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2017 jam 07.00 wib korban pergi ke Waduk Karangkates Dusun Kecopokan Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung untuk memberi makan ikan dan memindahkan bibit ikan mujaer dari karamba ke karamba dengan menggunakan perahu tradisional.
Kemudian saksi 1 wiyono melihat korban sudah tidak diatas perahu yang selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumberpucung.
Polsek Sumberpucung selanjutnya Menghubungi BPBD, PMI dan Tim SAR Awangga dan telah di ketemukan oleh Tim Sar Awangga pukul 10.30 wib, Karena tidak di temukan unsur kekerasan pada tubuh korban, jenazah langsung di serahkan ke pihak keluarga.
Petugas yang di TKP: Kapolsek Sbrpucung AKP SRIWIDYANINGSIH, SH
– Kanit Reskrim AIPTU H. NUROHMAN, SH
– BRIPKA DANA ARIS
– BRIGADIR HARIS M
– BRIPDA FAJAR M.
SELANJUTNYA TINDAKAN YANG DILAKUKAN PETUGAS, 1. Mendatangi TKP
2. Menghubungi Team medis puskesmas Sumberpucung
3. Mendata saksi – saksi
4. Menjelaskan kepada pihak keluarga korban kemudian karena pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan otopsi sehingga pihak keluarga korban membuat surat pernyataan.
5. Membuat laporan polisi.
6. Melengkapi mindiklanjuti.
7. Melaporkan ke Pimpinan. (Koiri).