Ditegur Bupati, Pol PP Hentikan Sementara Kegiatan Pengurugan Lahan PT BSA LAND 

Kabupaten Tangerang, Banten, Detikkasus.com

Pertumbuhan perumahan diwilayah Kabupaten Tangerang tergolong sangat pesat, hampir disemua Kecamatan telah dipadati dengan kehadiran dari beberapa pengembang yang hadir dengan berbagai kelas perumahan, mulai dari perumahan sederhana sampai dengan perumahan elite, namun dalam proses pembangunannya, sering lalai akan keselamatan para pengguna jalan.

Salah satunya, sebagaimana tampak di lokasi pembangunan salah satu pengembang perumahan diwilayah Kecamatan Legok, tepatnya di Desa Babat. Dimana saat ini sedang berlangsung aktivitas pengurugan lahan dengan tanah merah yang didatangkan dari luar Kabupaten Tangerang, untuk pembangunan kantor pemasaran yang diketahui milik PT BSA LAND sesuai informasi yang dihimpun di lokasi dan telah memiliki lahan sekitar 30 Ha lebih diwilayah tersebut.

Baca Juga:  Sapu Bersih Pungutan Liar di Sekolah "Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas,

 

 

Namun yang sangat disayangkan, bahwa dengan adanya aktivitas pengurugan lahan tersebut, telah mengakibatkan sejumlah pengendara roda dua mengalami kecelakaan akibat licinnya permukaan jalan yang ditutupi ceceran tanah merah, apalagi setelah diguyur hujan, ditambah lagi dilokasi proyek tidak dilengkapi dengan rambu rambu lalu lintas.

Sebagaimana terlihat hari ini ( 10/03/2020 ), pukul 15.00 WIB, salah satu pengendara sepeda motor ( AP ) terjatuh ketika melintas dari arah korelet menuju Desa Malangnengah tepat di lokasi kegiatan dan korban mengalami patah tulang lengan dan dilarikan ke dukun patah oleh keluarga korban, dibantu Satpol PP dari Kecamatan Legok yang telah berjaga jaga di lokasi proyek pasca adanya teguran dari Bupati yang kebetulan melintas dari jalur tersebut, tanpa adanya pertanggung jawaban dari pihak pelaksana proyek. Pelaksanaan proyek pun dihentikan sementara oleh Satpol PP.

Baca Juga:  Bupati Zaki, Pantau Tes Balon Kades

Ditemui di lokasi proyek, Anung salah satu pekerja dari pihak kontrakan mengaku, bahwa pihak kontrator sesuai perjanjian hanya sebagai pihak pembeli tanah merah, terkait segala sesuatu yang ditimbulkan oleh proses pengiriman tanah merah tersebut menjadi tanggungjawab pihak suplier sepenuhnya.

“, jadi begini bang, kami hanya beli tanah merah terima bersih di lokasi proyek, masalah kayak seperti ini ada korban kecelakaan akibat ceceran tanah merah tersebut atau apapun itu, itu diluar tanggung jawab kami tapi oleh pihak suplier tanahnya. Terkait ijin lingkungan dan segala sesuatunya sudah beres, makanya kami berani kerja ,” terang Anung.

Baca Juga:  Bertebaran Baliho Yang Bertulisan Reuni Akbar dan Halal Bihalal SMA Persatuan Tahun 1991.

Selanjutnya, Anung menjelaskan, bahwa pihak suplier tanah merah yang dimaksudkan adalah H. Agus, dibawah koordinasi H. Baha, mereka inilah yang harus bertanggung jawab apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Namun ketika hendak dimintai nomor kontak kedua orang tersebut, untuk keperluan komfirmasi, Anung beralasan tidak tau.

Bambang Mardi, selaku Kasatpol PP kabupaten Tangerang, ketika dimintai keterangan terkait aktivitas tersebut via seluler, beliau mengatakan, bahwa kegiatan tersebut belum ada laporan dan akan segera melakukan pengecekan.

“, waduh belum ada laporan tuh bang, coba nanti akan saya cek dulu, kalau memang belum ada ijin akan kita hentikan ,” tegas Bambang. ( just )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *