Sigli |Detikkasus.com -Dit-res-krim-sus polda aceh, beserta sat-res-krim polres pidie. Brimob, dan TNI dari kodim 0102/pidie. Menertibkan tambang emas ilegal, di gampong pulo lhoih kecamatan geumpang kabupaten pidie rabu 25 desember 2024.
“Lokasi pertambangan emas tanpa izin atau PETI yang ditertibkan tersebut, berada di kilo meter (KM) 14 dan kilo meter (KM) 17 alue kumara gampong kumara kecamatan geumpang kabupaten pidie”. Kata, dir-res-krim-sus polda aceh. Kombes Winardy, dalam keterangannya kamis 26 desember 2024.
Winardy mengatakan, saat dilakukan penertiban lokasi penambangan ilegal. Sudah di tinggal pemilik atau pekerja tambang ilegal, namun. Tim yang di pimpin wadir res-krim-sus polda aceh, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat itu. Menemukan tempat penyaringan emas (as-buk), dan beberapa terpal dan gubuk tetapi langsung dimusnahkan ditempat setelah dibuatkan berita acara lemusnahan.
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penambangan ilegal tersebut, yaitu lima mesin penggiling batu dan lima jerigen berukuran 35 liter. Di lokasi juga ditemukan 3 camp penambang emas ilegal, tetapi langsung dimusnahkan ditempat.
“Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan PETI,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya melalui Polres Pidie bersama pemerintah setempat sudah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan.
“Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kelestarian ekosistem hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air karena adanya bahan-bahan berbahaya, seperti merkuri dan sianida. Dan kita tidak ingin lingkungan tercemar dan berdampak pada warga sekitar,” kata Winardy.
Polda Aceh berharap, keterlibatan Pemda Aceh bersama stakeholder terkait untuk berkolaborasi mencarikan solusi terhadap penambangan ilegal tersebut. Ada wacana untuk mengusulkan wilayah tersebut menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan tentunya memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan agar dapat terwujud. Dari sisi ekonomi masyarakat dapat terdukung, dari segi lingkungan juga bisa direhabilitasi sesuai wilayah kerja WPR-nya.
Selain itu juga, banyak keuntungan yang didapat jika Pemda Aceh bersama stakeholder berkolaborasi untuk mengatasi masalah PETI hingga tuntas dari hulu ke hilir. Karena penegakan hukum tidak efektif, seperti mematikan satu, tetapi seribu lagi akan muncul dan tidak pernah selesai.
(Pasukan Ghoib/Bid.Humas Polda Aceh)