Banda Aceh |Detikkasus.com -Personel dit-lantas polda aceh, memasang papan rambu peringatan _electronic traffic law enforcement_ (ETLE) di sejumlah titik _traffic light_ di kota banda aceh jumat 3 mei 2024.
Dir-lantas polda aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan. Pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu-lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah _traffic light_.
Iqbal menjelaskan, _traffic light_ yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di simpang bundaran lambaro, simpang PKA, simpang jambo tape dan simpang lima.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di _traffic light_ lambaro, simpang PKA, jambo tape, dan simpang lima,” kata abituren akabri 1996 itu.
Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.
Pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.
“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.
“Bagaimana Cara Kerja ETLE”
Untuk diketahui, cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic registrasi & identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apa bila benar, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan jukum.
Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara.
(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)