Propinsi Jambi, detikkasus.com – Adanya isu yang muncul di masyarakat mengenai tabung gas LPG yang kadarluarsa, Kepala Disperindag Provinsi Jambi tegas membantah isu kadarluarsa tersebut.
Kadisperindag Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan, tidak ada tabung gas yang kadarluarsa. Sebab sesuai dengan Perpres 104 tahun 2007, tabung gas memiliki masa berlakunya selama 20 tahun.
Sementara tabung gas yang beredar sekarang tahun 2007. Artinya waktu kadarluarsa masih lama. “Tahun 2027 baru kadarluarsa. Sekarang yang beredar itukan yang produksi tahun 2007 jadi masih lama. Masanya juga 20 tahun,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat jangan khawatir dengan isu tabung gas yang kadarluarsa ini. Nantinya, jika sampai tahun 2027 tabung gas produksi tahun 2007 masih beroperasi maka akan langsung ditarik. “Masyarakat tidak usah khawatirlah, belum kadarluarsa,” pungkasnya.
Jangan lagi masyarakat dibodohi…!!!.
Meskipun masa tabung LPG 3 kg masanya sampai 20 tahun namun semenjak adanya Peraturan Menteri ESDM nomor 47 tahun 2012.
Bahwa Tabung LPG SNI 1452-2007 tidak boleh lagi beredar dan harus diganti oleh tabung LPG SNI 1452-2011. (Priya).