Provinsi Jambi, detikkasus.com – Adanya isu yang muncul di masyarakat mengenai tabung gas LPG yang kadarluarsa, Kepala Disperindag Provinsi Jambi tegas membantah isu kadarluarsa tersebut.
Kadisperindag Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan, tidak ada tabung gas yang kadarluarsa, tabung gas memiliki masa berlakunya selama 20 tahun.
Namun ditegaskan lebih detail lagi oleh Ketua Umum Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat “Meskipun masa tabung gas sampai 20 tahun namun semenjak adanya peraturan Menteri ESDM nomor 47 tahun 2012 bahwa tabung gas LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452-2007 tidak boleh lagi beredar dan Wajib diganti oleh tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452-2011.
Hal tersebut diperkuat dengan hasil kesimpulan rapat tanggal 11 oktober 2017 yang di gelar di kantor Hiswana Migas dan ditanda tangani bersama antara Pertamina, Hiswana Migas dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berisi salah satu poinnya adalah “Bahwa masalah masih beredarnya tabung 3 kg bersubsidi nomor SNI 1452-2007 harus ditarik dan diganti dengan tabung gas LPG 3 kg dengan nomor SNI 1452-2011”
Sementara tabung gas yang beredar sekarang hampir 90 % adalah SNI yang harus ditarik dari peredaran.
Untuk itu, ia meminta kepada pertamina dan Hiswana Migas agar segera mengatur jadwal penarikannya dwngan mempersiapkan tabung gas yang baru sesuai standar SNI, sehingga masyarakat tidak menjadi kwatir dan heboh. (PRIYA).