Sinjai, Detikkasus.com – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes diharapkan mampu membuka lapangan kerja sehingga taraf atau derajat hidup masyarakat dapat meningkat. Dalam hal pengelolaan usaha, BUMDes dapat menjalajankan usaha di bidang ekonomi maupun usaha lainnya yang sesuai dengan undang- undang yang berlaku. Keberdaan dan pengelolaan BUMDes diatur dalam UU Desa atau UU No. 6 Tahun 2014.
Terkait pengelolaan Dana yang BUMDes yang bersumber dari APBDes, khususnya di Desa Sanjai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, menuai sorotan dari warga setempat. Menurut salah seorang warga, Muh. Iqbal bahwa pengelolaan BUMDes Desa Sanjai tidak transparan mengingat Pengurus tidak memberikan laporan pertanggungjawaban, padahal Direkturnya sudah disurati oleh Kepala Desa terkait pengelolaan dana tersebut. Selain tidak transparan dampaknya pun tidak dirasakan oleh masyarakat.
Kepala Desa Sanjai A. Arsal mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Sanjai telah mengucurkan dana sebanyak dua kali sejak BUMDes terbentuk, tahap pertama sebanyak 25 juta untuk simpan pinjam dan tahap kedua 50 juta untuk pengadaan pupuk. Kami sudah surati Direkturnya minta laporannya, tapi beliau belum melaporkan. Entah karna faktor kesibukan atau ada hal lain.
Sementara itu, Direktur BUMDes Desa Sanjai Andi Saktiawan yang telah dikonfirmasi awak media membantah jika pengelolaan BUMDes Desa Sanjai dikatakan tidak transparan. Kami transparan dalam hal pengelolaan, kami jalan sesuai aturan. Soal laporan, kami memang belum serahkan tapi semua kami bukukan dengan baik. Silahkan cek sama bendahara BUMDes. Kami tidak mau menyerahkan laporan kepada pak desa apabila tidak ada penambahan dana. Dana ini terlalu kecil sehingga kami tidak bisa berbuat apa- apa. Apa yang saya lakukan adalah bagian dari politik anggaran, kata Andi Saktiawan. ( Akmal )