Disnaker Riau Perintahkan PT. RCM Bayar Santunan Laka Kerja Januari Gea

Senin, 6 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, detikkasus.com – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menetapkan kepastian serta kedudukan Hukum, terkait kasus Kecelakaan Kerja yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Riau Mandiri (DPP-SBRM) pada tanggal 06 Juli 2017. Akhirnya Januari Gea akan mendapatkan santunan kecelakaan Kerja (STMB) sejumlah Rp 69.567.330. (enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).

Sesuai Surat Penetapan dari Disnaker Riau dengan Nomor : Naker/Tap-Was/3270/X/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 menetapkan bahwa, kasus kecelakaan kerja yang menimpa Januari Gea sebagai karyawan PT. Riau Cipta Mandiri, bedasarkan pernyataan Rungguman Sagala sebagai atasan yang bersangkutan ditempat bekerja.

Baca Juga:  Bersinergi Dengan Banzer, Bhabinkamtibmas Desa Pengastulan Amankan Kegiatan Warganya

Berdasarkan hasil diagnosa dan pertimbamgan medis atas kejadian tersebut dari Dokter Penasehat Kementrian Tenaga Kerja dengan Nomor : 029/DP/Wil.Riau/X/2017 Tanggal 08 Oktober 2017 yang diperiksa serta ditandatangani oleh dr. Mardiansyah Kusuma, Sp.Ok yang telah diterima oleh Disnaker Provinsi Riau

Baca Juga:  MENANG PTUN PEMDA AKAN MENGANGKAT KEPALA DESA BARU.

Maka Pegawai Pengawas Disnaker Riau mempertimbangkan hal tersebut diatas, menetapkan hak – hak pekerjangan. Yakni, “Santunan Kecelakaan Kerja cacat anatomis dan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB)”. Sejak tanggal 18 Februari 2017 sampai diterbit penetapan dengan total seluruhnya Rp. 69.567.330. (enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).

Baca Juga:  Pra TMMD 102, Personel Kodim 0821 Dan Warga Masyarakat Buat Pondasi Jembatan.

Setelah penetapan ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau memberikan waktu terhadap Perusahaan PT. Riau Cipta Mandiri selama 14 hari untuk membayarka hak-hak pekerja sebagaimana yang telah diataur sejak surat penetapan diterbikan.

Pengawas Disnaker menegaskan, apa bila Perusahaan PT. RCM tidak mengidahkan surat penetapan tersebut, maka kasus kecelakaan kerja ini segera disnaker medaklanjuti kepada pihak penyidikan di tingkatkan tindak pidana. (TIM).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB