Pekanbaru, detikkasus.com – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menetapkan kepastian serta kedudukan Hukum, terkait kasus Kecelakaan Kerja yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Riau Mandiri (DPP-SBRM) pada tanggal 06 Juli 2017. Akhirnya Januari Gea akan mendapatkan santunan kecelakaan Kerja (STMB) sejumlah Rp 69.567.330. (enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
Sesuai Surat Penetapan dari Disnaker Riau dengan Nomor : Naker/Tap-Was/3270/X/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 menetapkan bahwa, kasus kecelakaan kerja yang menimpa Januari Gea sebagai karyawan PT. Riau Cipta Mandiri, bedasarkan pernyataan Rungguman Sagala sebagai atasan yang bersangkutan ditempat bekerja.
Berdasarkan hasil diagnosa dan pertimbamgan medis atas kejadian tersebut dari Dokter Penasehat Kementrian Tenaga Kerja dengan Nomor : 029/DP/Wil.Riau/X/2017 Tanggal 08 Oktober 2017 yang diperiksa serta ditandatangani oleh dr. Mardiansyah Kusuma, Sp.Ok yang telah diterima oleh Disnaker Provinsi Riau
Maka Pegawai Pengawas Disnaker Riau mempertimbangkan hal tersebut diatas, menetapkan hak – hak pekerjangan. Yakni, “Santunan Kecelakaan Kerja cacat anatomis dan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB)”. Sejak tanggal 18 Februari 2017 sampai diterbit penetapan dengan total seluruhnya Rp. 69.567.330. (enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
Setelah penetapan ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau memberikan waktu terhadap Perusahaan PT. Riau Cipta Mandiri selama 14 hari untuk membayarka hak-hak pekerja sebagaimana yang telah diataur sejak surat penetapan diterbikan.
Pengawas Disnaker menegaskan, apa bila Perusahaan PT. RCM tidak mengidahkan surat penetapan tersebut, maka kasus kecelakaan kerja ini segera disnaker medaklanjuti kepada pihak penyidikan di tingkatkan tindak pidana. (TIM).