DISNAKER LABUHANBATU PATUH & TA’AT TERHADAP SPBU 14.214.221 BULU CINA

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 05 September 2018, Dengan bermaksud baik yang di lakukan JS dan FREDY, ternyata tak baik di hati ROBET Manejer SPBU 14.214.221 Bulu cina, Kecamatan Bilahhulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Niat baik yang di lakukan JS dan FREDY, Adalah mengantar titipan surat anjuran dari instansi DINAS TENAGA KERJA Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. ROBET Manejer SPBU menolak Surat anjuran yang di bawa JS dan FREDY.

ROBET Menejer SPBU berkata ” Dinas Tenaga Kerja Kabupaten labuhanbatu yang harus mengantar surat itu pada kami baru kami terima, Bukan kalian berdua yang tidak ada ada apa-apanya dalam hal ini “. Walau harus kecewa JS dan FREDY membawa itu surat kembali, untuk di serahkan ke Disnaker Labuhanbatu. Sesampainya di ruangan kantor Disnaker, Saudari LISBET TAMPUBOLON, SH, MKn hanya dapat tersenyum setelah melihat surat anjuran kembali ke hadapannya, sambil mendengar penyampaian dari JS dan FREDY.

Baca Juga:  Unit Sabhara Melakukan Patroli Dialogis dengan Warga Nelayan Pantai Brongbong Agar Terwujud Keamanan

Ber awal dari WAHYUDI Pernah bekerja di SPBU 14.214.221 Bulu Cina, Hanya berkisar empat bulan bekerja kemudian Wahyudi di PHK hanya karena tertidur pada saat jam tugas kerja, Wahyudi sudah berulang kali memohon agar dirinya dapat diterima kembali kerja di SPBU tetapi ditolak oleh mandor lapangan SPBU, kemungkinan mandor hanya mengikuti intruksi dari Manejer SPBU Bulu Cina.

WAHYUDI sangat ingin agar haknya sebagai pekerja di SPBU dapat diambil, Maka Wahyudi meyampaikan keluhannya kepada BUYUNG alias WARDIN Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kehadiran FSPMI sangat membantu Wahyudi terlihat dari point isi Surat anjuran yang di sampaikan Mediator Dinas Tenaga kerja Kabupaten Labuhanbatu, yang di Pimpin oleh TUMPAK MANIK, SH dan di ketahui oleh: H. ELPIN RISWAN, SE Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:  Bintek Sat Binmas Kepada Satpam Bank BRI Cabang Singaraja

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu menganjurkan, Agar Pihak Pengusaha membayarkan pada pihak pekerja seperti: (a), Kekurangan upah selama empat bulan sekitar Rp: 3,479,564. (b), Kekurangan upah lembur sekitar Rp: 17,923,518. (c), Uang Pesangon berkisar Rp: 2,469,891. (d), Uang penggantian perumahan dan kesehatan berkisar Rp: 370,483. Jumlah keseluruhan yang di bayar oleh menejemen SPBU berkisar: Dua puluh empat juta dua ratus empat Di tiga ribu empat ratus lima puluh enam Rupiah ( Rp 24.243.456 ).

ADI SUBAGIO Aktifis mengatakan “Sikap atau perbuatan ROBET selaku Menejer SPBU 14.214.221 Bulu Cina, Sangat tidak ber etika dan tidak berjiwa rendah hati sebagai pemimpin, Egois atau sombong dapat menjerumus diri ke kubangan lumpur atau kotoran “. Apa sih salahnya jika surat anjuran dari Disnaker dia terima, Apakah mungkin jika lembaran surat anjuran itu dia terima, Lantas membuat bung ROBET Kesurupan, bak jaran kepang yang lagi mabok.

Baca Juga:  Kampar Siap Laksanakan MTQ XXXVIII Provinsi Riau Tahun 2019, Persiapan Telah Capai 80 Persen.

Pemimpin itu harusnya mampu bejiwa besar, Kalau Surat dari Disnaker saja tidak dia hargai untuk dia terima, Lantas bagaimana bisa dia menghargai Karyawan atau Pekerja yang ada SPBU Bulu Cina, Kasihan bangat pekerja yang berada di SPBU itu, bisa jadi karyawan yang bekerja di situ akan menjadi sasaran empuk sang Menejer untuk melampiaskan kejengkelannya. Kita akan berupaya untuk tetap senter siapa tau terjadi keculasan di SPBU 14.214.221 Bulu Cina. Ujar ADI SUBAGIO kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *