Disnaker Kabupaten Tangerang, Bersama UPT Provinsi, Akan Periksa Perusahaan CV Ciros

Cisoka |Detikkasus.com -Cv Ciros di desa selapajang cisoka bayar upah murah pada pekerja sebesar 52.000,- kerja 8 jam, menurut desi. Sebagai kepala bidang industrial, saat dikonfirmasi awak media itu. Secara tergabung di dalam grop gwi, bahwa disnaker kabupaten tangerang. Tidak mengetahui, adanya perusahaan cv ciros bayar upah murah.

Disnaker kabupaten tangerang, akan memanggil pihak perusahaan. Dan akan kirimkan surat pada UPT pengawas, untuk di tindak lanjuti atau diperiksa. Desi pun, tidak ingin kejadian pabrik panci terjadi lagi di kabupaten tangerang. Khususnya, di wilayah kecamatan cisoka.

“Sesuai adanya undang-undang (U-U) nomor 13, perusahaan yang memiliki pekerja 0 sampai maksimal 10 pekerja. Wajib memiliki peraturan perusahaan, ketika dia sudah di atas 10 pekerja. Maka dia sudah di kategorikan, tidak lagi masuk usaha mikro. Dia sudah di bebankan peraturan perusahaan, dimana peraturan perusahaan itu. Sudah mengatur terkait dengan upah, jam kerja. Upah lembur, lalu bagaimana hubungan kerja lain-lainnya.

Baca Juga:  Berikut Perwira Menengah di Jajaran Polda (Jawa Timur) Yang dimutasi

Bagaimana kesejahteraan pekerja itu, wajib ada apa aja. Yang wajib ada, dalam peraturan perusahaan. Hak dan kewajiban pekerja, lalu tata tertib perusahaan. Syarat kerja, jangka waktu”. Katanya, desi. Saat dikonfirmasi awak media. Secara tergabung di grop GWI whatsapp, diruang kerjanya rabu 8/1/2025.

Desi juga, sebagai kepala bidang industrial. Akan memanggil dan meminta klarifikasi pihak perusahaan, tambah desi.

Baca Juga:  KPUD Kaur Menyerahkan APK - ABK Dengan LO Paslon

“Nanti kami akan memanggil perusahaan dan meminta klarifikasi, berdasarkan keterangan. Dan kami akan mengirimkan surat kepada UPT pengawas, untuk di periksa perusahaan serta di panggil perusahaan. Dan kami tembuskan juga kepada dirjen pengawas Kemenaker”, ucapnya.

Desi juga menambahkan, tidak mau adanya kejadian seperti di pabrik panci itu. Terulang terjadi lagi, d kabupaten tangerang. Hal tersebut, sama saja dengan memperbudak pekerjaannya.

“Kami tidak mau kejadian kaya dulu, kejadian panci itu kan perbudakan. Yang luar biasa di wilayah kita, saya baru tahu kalo cisoka ada perusahaan bayar upah pekerja 52.000,-00. Kita tidak mau, kejadian kejadian lagi kepada pekerja dibawah UMK”. Tegasnya, Desi itu.

Baca Juga:  Pelda Mohtar Wakili Danramil 0816/13 Wonoayu Hadiri Rakor Persiapan HUT RI Ke 74

Ucapan terima kasih dari disnaker kabupaten tangerang, pada wartawan dan masyarakat lainnya. Sudah mengadukan perusahaan bayar upah murah, karena disnaker mempunyai keterbatasan. Dengan aduan para wartawan dan kontrol sosial lainnya, sangatlah membantu.

“Saya berterima kasih, atas pengaduan ini. Kita tidak membatasi, kita bersyukur teman-teman juga ikut peduli. Terhadap lingkungan, baik teman media. Atau pun kami punya jangkauan keterbatasan, untuk mengetahui semua apa yang terjadi. Kirim surat kepada kami, berdasarkan surat tersebut. Kami akan memanggil perusahaan, atau kami yang akan mendatangi perusahaan. Kalo bisa segera mungkin, dan kami berdasarkan surat tersebut. Akan mengirimkan kepada pengawas”, tutupnya desi tersebut.

(Jihandak Belang/Team Grop GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *