Diskriminasi Terhadap Pekerja Terjadi Di-Pt Smart Tbk Adipati

Sabtu, 29 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Labura – Sabtu(29/06/2019) Daniel Marbun Ketua KC FSPMI “Dengan tegas mengatakan bahwa kesepakatan formula perhitungan pembayaran bonus sudah ditetapkan antara perusahaan dengan salah satu Serikat Pekerja, sehingga pembayaran bonus terhadap pekerja dibedakan menjadi sumber yang salah, sebab dalam UU no: 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja / Serikat buruh, pasal (43) junto (28) “Jelas tidak boleh ada perbuatan diskriminasi terhadap pekerja”.

Pada ketentuan tersebut sudah cukup tegas menjelaskan pada semua regulasinya bahwa perlakuan dan tindakan diskriminasi kepada semua Pekerja sangat dilarang atau haram hukumnya di Negeri Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

” Bonus dapat diberikan kepada pekerja / buruh atas keuntungan perusahaan, dan penetapan perolehan Bonus untuk masing-masing pekerja, diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Bersama”

Baca Juga:  Diminta Penegak Hukum Lakukan Lidik Semaksimal Mungkin

Artinya dengan merujuk kepada ketentuan tersebut diatas pengaturan perolehan Bonus tersebut sudah diatur di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada di PT Smart Tbk.

Sehingga pemberian Bonus Kepada semua pekerja di PT Smart Tbk wajib sama tanpa ada perbedaan, Apakah seorang pekerja tersebut menjadi anggota atau tidak menjadi anggota organisasi Serikat Pekerja yang ada di PT Adi Pati Smart Group, dan hal juga didasari dengan ketentuan pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menyebutkan:

Baca Juga:  Tiga Orang Pekerja Menyampaikan Terimakasih Kepada

Daniel Marbun menambahkan “Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang pemberlakuannya berlaku kepada semua pekerja diperusahaan tersebut baik PKWT maupun PKWTT” Kemudian aturan juga menyebutkan ” Perusahaan yang sudah memiliiki PKB tidak diwajibkan membuat Peraturan Perusahaan”

Dari uraian tersebut diatas tentu dapat disimpulkan bahwa, seharusnya tidak ada lagi ketentuan dalam bentuk apapun tentang bonus karena sudah diatur di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sehingga bila ada ketentuan yang mengatur tentang Bonus, yang isinya betentangan dengan peraturan perundang-undangan atau lebih rendah nilainya dari PKB dan Peraturan perundang-undangan, apalagi sarat dengan unsur diskriminasi/ pelanggaran HAM yang sangat bertentangan dengan konstitusi NKRI UUD 1945, mestinya batal demi hukum.

Baca Juga:  Pemerintah Pekon Tengor Kecamatan Cukuh Balak Salurkan BLT DD Tahap 3 Kepada 21 KPM

Inilah fakta diskriminasi yang diduga dilegalkan oleh PT Smart Tbk (1). Pasal 43 Jo 28 UU.No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, (2). UUD-1945, (3). PIAGAM HAM, (4). DUHAM, (5). dan UU No: 39/1999 tentang HAM. Ujar Daniel Marbun

CIPTO sebagai Manager PT Smart Tbk Adipati Ketika di konfimasi awak media, Melalui situs WhatsAAp beliau mengatakan “Terimakasih atas informasi yang abang sampaikan, Prihal info tersebut akan kami sampaikan kepada atasan saya, Saya disini hanya sebagai pelaksana ketentuannya berada pada atasan saya”. Ujar Cipto ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru