Detikkasus.com | Labura – Sabtu(29/06/2019) Daniel Marbun Ketua KC FSPMI “Dengan tegas mengatakan bahwa kesepakatan formula perhitungan pembayaran bonus sudah ditetapkan antara perusahaan dengan salah satu Serikat Pekerja, sehingga pembayaran bonus terhadap pekerja dibedakan menjadi sumber yang salah, sebab dalam UU no: 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja / Serikat buruh, pasal (43) junto (28) “Jelas tidak boleh ada perbuatan diskriminasi terhadap pekerja”.
Pada ketentuan tersebut sudah cukup tegas menjelaskan pada semua regulasinya bahwa perlakuan dan tindakan diskriminasi kepada semua Pekerja sangat dilarang atau haram hukumnya di Negeri Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
” Bonus dapat diberikan kepada pekerja / buruh atas keuntungan perusahaan, dan penetapan perolehan Bonus untuk masing-masing pekerja, diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Bersama”
Artinya dengan merujuk kepada ketentuan tersebut diatas pengaturan perolehan Bonus tersebut sudah diatur di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada di PT Smart Tbk.
Sehingga pemberian Bonus Kepada semua pekerja di PT Smart Tbk wajib sama tanpa ada perbedaan, Apakah seorang pekerja tersebut menjadi anggota atau tidak menjadi anggota organisasi Serikat Pekerja yang ada di PT Adi Pati Smart Group, dan hal juga didasari dengan ketentuan pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menyebutkan:
Daniel Marbun menambahkan “Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang pemberlakuannya berlaku kepada semua pekerja diperusahaan tersebut baik PKWT maupun PKWTT” Kemudian aturan juga menyebutkan ” Perusahaan yang sudah memiliiki PKB tidak diwajibkan membuat Peraturan Perusahaan”
Dari uraian tersebut diatas tentu dapat disimpulkan bahwa, seharusnya tidak ada lagi ketentuan dalam bentuk apapun tentang bonus karena sudah diatur di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sehingga bila ada ketentuan yang mengatur tentang Bonus, yang isinya betentangan dengan peraturan perundang-undangan atau lebih rendah nilainya dari PKB dan Peraturan perundang-undangan, apalagi sarat dengan unsur diskriminasi/ pelanggaran HAM yang sangat bertentangan dengan konstitusi NKRI UUD 1945, mestinya batal demi hukum.
Inilah fakta diskriminasi yang diduga dilegalkan oleh PT Smart Tbk (1). Pasal 43 Jo 28 UU.No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, (2). UUD-1945, (3). PIAGAM HAM, (4). DUHAM, (5). dan UU No: 39/1999 tentang HAM. Ujar Daniel Marbun
CIPTO sebagai Manager PT Smart Tbk Adipati Ketika di konfimasi awak media, Melalui situs WhatsAAp beliau mengatakan “Terimakasih atas informasi yang abang sampaikan, Prihal info tersebut akan kami sampaikan kepada atasan saya, Saya disini hanya sebagai pelaksana ketentuannya berada pada atasan saya”. Ujar Cipto ( J. Sianipar )