Jejakkasus.info | Negara Indonesia adalah negara hukum. Sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 setelah amandemen. Penegasan ketentuan konstitusi tersebut bermakna, bahwa segala aspek dalam praktik kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan diatur dan dibatasi oleh hukum.
Dalam proses perwujudan nyata negara hukum itu sendiri, dibutuhkan adanya sistem perangkat hukum melalui peraturan perundang-undangan dengan fungsi yurisprudensinya untuk mendukung terciptanya tujuan utama hukum yaitu keadilan, kepastian, dan juga kemanfaatan.
Selain itu untuk mewujudkan keseimbangan dalam hukum dibentuk adanya penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman) yang mengawasi jalannya pratik hukum yang ada.
Demikian, didapat bahwa hukum itu sendiri berarti segala peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat mengikat masyarakat yang dibuat oleh penguasa (negara) untuk kebaikan segala aspek dan apabila dilanggar mendapatkan sanksi.
Di sisi lain Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan sistem hukum terbanyak. Hal itu adalah wajar. Karena mengingat Indonesia adalah negara plurarisme yang mengharuskan adanya banyak peraturan untuk mengatur perbedaan dalam banyak aspek.
Akan tetapi yang pada tujuan awalnya adalah untuk mengintegrasikan perbedaan justru menjadikan perbedaan itu semakin nyata, Pada faktanya sistem hukum atau hukum itu sendiri tidak dapat berjalan sesuai tujuannya.
Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih dibingungkan dengan berbagai pertanyaan dan spekulasi tentang hukum. Dalam akhir dari praktik hukum adalah pengadilan untuk mencapai keputusan paling akhir yang seharusnya berkeadilan untuk seluruh rakyat tetapi, masih banyak keputusan pengadilan yang belum berkeadilan.
Jika dilihat dari banyak permaslahan hukum, korupsi misalnya. Pada dasarnya, masalah korupsi memang bukan melulu tentang hukum melainkan tentang karakter atau integritas tetapi, seperti yang sudah diketahui segala aspek dalam suatu negara hukum diatur dan dibatasi oleh hukum.
Para koruptor yang cerdas dan berkuasa itu harus bersedia mengikuti proses pengadilan sesuai dengan prosedur yang ada tepi kenyataannya tidak menunjukkan demikian.
Wakil-wakil rakyat yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) itu masih bisa merakasakn kemewahan. Benar mereka memang ditahan tapi tidak dengan fasilitasnya.
Bui bagaikan hotel bintang 5 bagi mereka.
Berbanding terbalik dengan kasus nenek Asyani yang belum bisa hilang diingatan kita.
Nenek berumur 63 tahun berasal dari kabupaten Situbondo dijatuhi tuntutan jaksa dengan Pasal 83 UU Tahun 2013 tentang illegal logging dengan ancaman penjara 5 tahun karena diduga mencuri tujuh batang kayu millik Perum Perhutani.
Padahal, ketujuh kayu tersebut hasil tebangan dari suami nenek Asyani di lahan milik sendiri, kepemilikan lahan tersebut juga telah dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki Asyani dari dua kasus diatas sangat terlihat jelas bahwa adanya diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
Kejadian tersebut memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap hukum, Publik beranggapan hukum yang salah, peraturan perundang-undangan masih lemah dan kurang mengikat sanksi.
Pemikiran tersebut memang benar, tetapi letak kesalahan bukan pada peraturan yuridis saja karena memang aturan hukum ada karena masyarakat dan masyarakat adalah dinamis, peraturan hukum akan mungkin terus berubah sesuai kebutuhan masyarakat. Sebenarnya, letak kesalahan ada dalam praktik nyata hukum itu sendiri di kehidupan negara.
Bagaimana para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum justru terlena dengan hal lain yang menjadikan dirinya mengkhianati perarturan yang telah mereka buat sendiri.
Negara ini negara demokrasi, rakyat pemegang kekuasaan tertinggi. Mereka para penguasa yang dipercaya untuk mejadi wakil rakyat justru mengkhianati.
Politisi tidak lagi mengabdi kepada konstituennya. Polisi yang menjadi aparat penegak hukum justru menodai. Pengambil keputusan terpenting dalam pengadilan justru menyakiti. Mereka yang beruang dan berkuasa bepesta. Rakyat kalah dengan uang.
Equality before the law Pasal 27 UUD 1945 belum sepenuhnya terwujud di Indonesia terjadi adanya penyimpangan kesetaraan dihadapan hukum. Hukum itu tajam kebawah tumpul keatas yang disuguhkan kepada rakyat saat ini.
Dalam keadaan Indonesia yang seperti ini sangat diperlukan adanya penegakan hukum agar tidak melulu hukum di kambing hitamkan dan disalahgunakan oleh para penguasa untuk kepentingan pribadinya.
Penegakan hukum yang dimaksud mencakup segala usaha yang dilakukan agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang mengatur segala aspek kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan dapat benar-benar ditaati dan berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk mencapai keberhasilan dalam penegakan hukum (law enforcement) diperlukan keseimbangan dalam sistemnya yang berarti seluruh aspek dalam penegak hukum harus melaksanakan hukum sebagaimana mestinya.
Adanya kerjasama antara seluruh penegak hukum dalam melakasanakan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang dilakukan harus mencakup seluruh aspek seperti, ekonomi, politik, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan.
Sebagaimana layaknya suatu negara hukum, negara harus menjamin adanya hak masyarakat yang terpenuhi dan dilindungi oleh pemerintah, Dalam hal ini, jika para penegak hukum tidak bisa berperan sebagaimana mestinya seperti saat ini, kejahatan akan semakin merajalela, korupsi yang menjadi budaya, kasus suap yang terjadi akan semakin menjadi dan tidak akan bisa diminimalisir.
Akhirnya, sebaik apapun peraturan perundang-undangan yang ada pada akhirnya tergantung pada aparat penegak hukumnya dan Pada akhirnya, permasalahan hukum di Indonesia ini terletak dalam pelaksanaanya yang tidak sesuai mestinya. Terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh para penegak hukum terhadap hukum itu sendiri.
Selain itu, kurangnya kesadaran para subjek hukum bahwa segala aspek kehidupan di negara ini diatur oleh hukum dan tidak dapat bertindak sewenang-wenang karena dibatasi oleh hak orang lain.
Biodata
Nama : Yusrin Rahmawati
Tempat, Tanggal lahir : Malang, 12 November 1999
Email : yusrinrahma99@gmail.com
No Telephon : 089663902394
Pendidikan : Mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang
Alamat : Dsn Talok 002/003 Pojok Garum Kabupaten Blitar