Detikkasus.com I Pemko Subulussalam -, Selasa (27/6/2023) adanya kabar perbuatan diskriminasi terhadap karyawan yang dilakukan manajemen PT BDA. Berupa kekurangan Hak pasangon dan mutasi secara sepihak, inisial A.K sebagai Kepala Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, Provinsi Aceh. Tidak tanggap atas permasalahan yang dihadapi pekerja/karyawan.
Dikutip dari sebahagian kabar di edisi (25/05/2023) dengan judul “Manajemen PT. BDA Lakukan Diskriminasi Pekerja/Karyawan”. Bumi Daya Abadi diduga lakukan diskriminasi terhadap dua orang berinisial S dan H.M sebagai pekerja/karyawan. “PT. BDA bergerak dibidang tanaman kelapa sawit, berada di wilayah Kecamatan Longkib”.
Kuat dugaan “Hanya karena pekerja menyampaikan keluhannya melalui yang dipercayakannya, kemudian manajemen PT BDA tidak terima atau merasa keberatan, sehingga terjadilah diskriminasi dengan cara tidak merealisasikan hak pekerja dan ada yang dimutasi”.
Inisial S (53.Tahun) di Desa Butar Kecamatan Kota Baharu, waktu itu berprofesi sebagai Mandor Perawatan, masa bekerja selama 8 (Delapan Tahun) menerima uang penggantian hak, hanya sebesar Rp 1.500 000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sudah berhenti bekerja lebih dari satu tahun.
Anehnya, “Sudah satu tahun berhenti bekerja namun klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak bisa dicairkan, padahal hasil klaim BPJS itu tujuannya untuk bisa digunakan sesuai dengan kebutuhannya.” Yang jadi tanda tanya sebenarnya berapa nominal rupiah hak pesangon.
Pekerja kedua merasa adanya terjadi dugaan diskriminasi dialami oleh inisial H.M (28.Tahun) Desa Darul Aman Kecamatan Longkib, waktu itu berprofesi sebagai Pemanenan dan bekerja selama 5 (Lima Tahun) hanya karena menyuarakan keluhan kepada seseorang.
Akhirnya saya dimutasi, “Saya dipindahkan ke PT. Inti Mitra Sawit Lestari yang berada diwilayah Desa Bukit Selamet, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara”. Kejadian mutasi sama seperti perbuatan diskriminasi, dan kalau saya baca isinya syarat mutasi karyawan menurut Pemerintah?.
Awal mulanya H.M hanya bertanya pada pihak manajemen PT. BDA. “Kenapa BPJS pekerja tidak disetor selama Satu Tahun lebih, dan kenapa sampai saat ini sudah Tanggal 12 Meret 2023 belum juga gajian”. Karena dasar pertanyaan itu akhirnya timbul pemberitahuan mutasi melalui whatsAAp.
Tepatnya pada 14 Maret 2023, pada saat mau berangkat bekerja sehingga H.M berupaya untuk bertanya ke manajemen PT. BDA dan setelah bertemu dengan Humas PT. BDA inisial A berkata. “Itu sudah keputusan kami”.
“Jika masih ingin bekerja silahkan ikuti aturan perusahaan karena kami juga adalah bagian karyawan”. Saat itu juga sempat saya jelaskan tentang isi Pasal 32 UU No.13 Tahun 2003 mengenai isi poin penempatan ketenagakerjaan seharusnya dapat terlaksana sesuai dengan ketentuannya.
Menyambung adanya diskriminasi yang dialami inisial S dan H.M, Kepala Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi berinisial A.K saat dimintai tanggapan, meminta agar dibuatkan surat pengaduan, namun anehnya saat dimintai konsep surat beliau yang terhormat tidak mampu untuk memberikan konsepnya, sehingga dinilai beliau tidak tanggap.
Disalah satu kafe awak media berjumpa dengan pemerhati pekerja dan berkata, seharusnya kepala dinas berinisial A.K dapat segera tanggap atas diskriminasi yang dialami inisial S dan H.M, sebab kalau kita lihat dari tupoksi A.K mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang tenaga kerja.
“Atau mungkin ada istilah main mata diantara Kepala Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi dengan Manajemen PT BDA”. Sehingga tidak ditanggapi keluhan dari pekerja/karyawan, Kuat dugaan adanya ketidak tanggapan A.K Kadis sudah ada bentuk ‘upeti’ yang disetorkan di setiap bulan, sehingga tidak logika beliau sanggup menghidar dari tanggungjawab Sebut sumber (M. Sianipar)